
Thephrase.id - Komite Disiplin dan Etik Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) menjatuhkan sanksi kepada PSSI terkait pertandingan internasional Timnas Indonesia U-23 melawan Mali U-23 yang digelar pada 15 hingga 18 November 2025 dalam kategori Tier 2 International Matches.
Perkara tersebut berkaitan dengan prosedur otorisasi pertandingan internasional Tier 2 dan kompetisi internasional Tier 2 yang wajib diajukan sesuai ketentuan Pasal 11 Regulasi AFC tentang Penyelenggaraan Pertandingan Internasional.
Dalam dokumen keputusan Komite Disiplin dan Etik, AFC menyebut adanya keterlambatan dalam pengajuan permohonan otorisasi oleh pihak PSSI.
Keterlambatan tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dalam Pasal 11 regulasi dimaksud.
Pelanggaran itu juga tercatat sebagai pelanggaran ketujuh dalam periode residivisme yang masih diperhitungkan oleh Komite Disiplin dan Etik AFC.
"Asosiasi Sepak Bola Indonesia diperintahkan untuk membayar denda sebesar USD1.500 atas pelanggaran Pasal 11.15 Regulasi AFC tentang Penyelenggaraan Pertandingan Internasional," tulis AFC.
Sanksi finansial tersebut setara sekitar Rp25,1 juta dengan asumsi kurs Rp16.700 per dolar Amerika Serikat.
Keputusan Komite Disiplin dan Etik itu turut mengatur tenggat waktu pembayaran denda sesuai dengan ketentuan dalam Kode Disiplin dan Etik AFC.
"Denda tersebut harus dilunasi dalam waktu 30 hari sejak tanggal keputusan ini dikomunikasikan sesuai dengan Pasal 11.3 Kode Disiplin dan Etik AFC," beber AFC.
Dengan demikian, PSSI wajib menyelesaikan pembayaran dalam kurun 30 hari setelah keputusan resmi diterima sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Putusan ini menjadi bagian dari hasil sidang Komite Disiplin dan Etik AFC yang memeriksa kepatuhan federasi anggota terhadap prosedur penyelenggaraan pertandingan internasional.