politics

Pelantikan Kepala Daerah Diundur Maret 2025, Komisi II DPR: Tunggu MK Selesaikan PHPU

Penulis Rangga Bijak Aditya
Jan 03, 2025
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karyasuda. (Foto: Instagram/bang.rifqi.mrk)
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karyasuda. (Foto: Instagram/bang.rifqi.mrk)

ThePhrase.id - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karyasuda mengonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih di Pilkada Serentak 2024 diundur ke bulan Maret 2025, karena Mahkamah Konstitusi (MK) perlu menyelesaikan seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 13 Maret 2025.

“Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” ucap Rifqinizamy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/1) dikutip Antaranews.

Pelantikan yang sebelumnya dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025, diputuskan untuk diundur, sehingga kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus menunggu seluruh perkara PHPU selesai demi pelantikan yang akan digelar secara serentak.

“Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” imbuhnya.

Meskipun demikian Rifqinizamy belum dapat memastikan mengenai tanggal pelantikan tersebut karena menurutnya, hal itu akan diputuskan oleh Presiden RI Prabowo Subianto melalui keputusan Peraturan Presiden (Perpres).

“Bentuknya Perpres, bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” tandasnya. 

Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf mengatakan bahwa MK ingin pelantikan digelar setelah seluruh tahapan Pilkada 2024 selesai, termasuk penyelesaian sengketa Pilkada.

“Artinya, MK ingin agar pelantikan itu setelah semuanya melewati tahapan dan dilantik secara berbarengan sehingga tidak lagi satu-satu seperti dahulu,” tukas Dede di Jakarta, Kamis (2/1). 

Ia kemudian mengajak masyarakat untuk sama-sama menunggu selesainya seluruh gugatan PHPU, dan instruksi sesuai kebutuhan Presiden Prabowo.

“Kita tunggu saja, selesainya kapan, dan menunggu Presiden, butuh waktunya kapan. Jadi, kurang lebih pada bulan Maret,” tandasnya.

Diketahui, semula jadwal pelantikan gubernur-wakil gubernur terpilih pada Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025, sebagaimana Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah.

Sedangkan pelantikan bupati-wakil bupati terpilih dan wali kota-wakil wali kota terpilih, dijadwalkan dilaksanakan pada 10 Februari 2025. (Rangga) 

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic