e-biz

Pelaporan SPT Lewat Coretax Mulai 2026, Bagaimana Caranya?

Penulis Firda Ayu
Dec 17, 2025
Tangkapan layar Coretax (diedit via Canva Pro)
Tangkapan layar Coretax (diedit via Canva Pro)

ThePhrase.id – Seluruh administrasi perpajakan untuk pajak tahun 2025 kini dapat dilakukan melalui satu aplikasi saja, yaitu Coretax DJP. 

Sehingga, penyampaian SPT Tahunan 2025 baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan wajib dilaporkan melalui Coretax sebelum Maret 2026 untuk pribadi dan April 2026 untuk badan.

Agar proses pelaporan SPT tahunan lebih lancar, ada tiga langkah penting yang perlu dilakukan oleh wajib pajak. 

Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax

Sebelum aktivasi, pastikan kamu telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kemudian ikuti beberapa langkah aktivasi berikut.

  1. Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  2. Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
  3. Masukkan NPWP dan klik Cari. Pastikan mengisi NPWP dengan benar.
  4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat).
  5. Lakukan verifikasi identitas, centang pernyataan, kemudian klik Simpan.
  6. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
  7. Login kembali ke Coretax lalu klik ganti kata sandi dan buat passphrase.

Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

Seluruh dokumen perpajakan melalui Coretx harus ditandatangani dengan KO DJP yang merupakan tanda tangan elektronik resmi dari DJP. Untuk membuat KO DJP, kamu dapat mengikuti beberapa langkah berikut. 

  1. Login di Coretax DJP.
  2. Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
  3. Isi rincian sertifikat digital, kemudian pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
  4. Masukkan ID Penandatangan atau passphrase.
  5. Centang pernyataan lalu klik Kirim.
  6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
  7. Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.

Langkah 3: Validasi KO DJP

Sebelum digunakan, kamu perlu melakukan melakukan validasi KO DJP.

  1. Masuk ke Portal Saya, kemudian pilih ‘Profil Saya’.
  2. Pilih menu ‘Nomor Identifikasi Eksternal’.
  3. Pada tab ‘Digital Certificate’, pastikan status KO DJP ‘VALID’. Jika masih ‘INVALID’, klik ‘Periksa Status’.
  4. Jika sukses, klik tombol ‘Menghasilkan’ dan dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu ‘Dokumen Saya’. 
  5. KO DJP sudah aktif dan tervalidasi.

Setelah mengaktifkan akun Coretax dan status KO DJP valid, kamu sudah bisa memanfaatkan aplikasi Coretax untuk segala urusan administrasi perpajakan. Melalui Coretax, kamu bisa menyelesaikan semua urusan perpajakan lebih praktis dalam satu aplikasi dengan aman, karena menggunakan tanda tangan elektronik resmi DJP. [fa]

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic