sportTimnas Indonesia

Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Mau Nyoblos di Bandung walau KTP Bali, Emang Bisa?

Penulis Rangga Bijak Aditya
Feb 13, 2024
Gelandang Persib Bandung, Marc Klok mau mencoblos di Bandung. (Foto: Istimewa)
Gelandang Persib Bandung, Marc Klok mau mencoblos di Bandung. (Foto: Istimewa)

ThePhrase.id - Pemain naturalisasi Timnas Indonesia, Marc Anthony Klok mau mencoblos Pemilihan Umum (Pemilu) yang mencakup Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 14 Februari 2024.

Akan tetapi, KTP Klok beralamat di Bali. Lantas, bagaimana gelandang berusia 30 tahun itu tetap bisa menyalurkan hak suaranya pada pesta demokrasi tahun ini?

Klok kemungkinan tidak bisa pulang ke Bali. Pasalnya, pesepak bola kelahiran Amsterdam, Belanda itu masih berlatih rutin dengan Persib Bandung meski kompetisi masih libur.

"Marc Klok berencana akan menggunakan hak pilihnya di Kota Bandung pada Pemilu 2024," ungkap Persib dalam deskripsi artikelnya tentang Klok.

"Meskipun ber-KTP Bali, dia berharap bisa memilih di Bandung pada pemilu pertamanya sebagai Warga Negara Indonesia pada 14 Februari 2024," lanjut Persib.

Klok menaruh harapan besar terhadap Presiden yang akan terpilih. Apalagi, Pemilu 2024 menjadi yang pertama untuknya setelah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) pada akhir 2020.

Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Mau Nyoblos di Bandung walau KTP Bali  Emang Bisa
Pemain naturalisasi Timnas Indonesia, Marc Klok memiliki KTP Bali. (Foto: Istimewa)

"Bagi saya yang terpenting adalah Indonesia saat ini sedang dalam proses meningkat dan semuanya semakin membaik. Dari ekonomi, lalu sepak bola juga menjadi lebih bagus," beber Klok.

"Yang penting Indonesia semakin bagus. Saya tidak banyak mengikuti politik dan tidak tahu semua kandidat mengenai apa harapan mereka, tapi cuma saya pikir yang penting negara kita naik terus dan siapa pun yang menang nanti semoga dia kasih yang terbaik buat negara," sambungnya.

Sementara itu, KPU membeberkan syarat bagi pemilih untuk mencoblos di tempat lain karena menjalankan tugas belajar, tugas kerja, atau pemilih pindah domisil di kota lain dan tidak memungkinkan untuk memperoleh formulir pindah (Formulir Model A.5-KPU) dari Petugas Pemungutan Suara (PPS) asal.

Caranya, pemilih harus mengurus formulir A-5 tersebut selambat-lambatnya tiga hari sebelum pemungutan suara. "Formulir Model A-5 dapat langsung diambil di KPU kabupaten/kota dimana dia tinggal, tidak perlu surat pengantar dari RT/RW," kata anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah. (Rangga)

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic