
ThePhrase.id - Setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat, maka Gibran Rakabuming Raka dengan sendirinya sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai wakil presiden. Namun tampaknya pemakzulan Gibran tak bisa dilakukan hanya dengan putusan bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan. Harus ada keputusan politik yang menyatakan bahwa Gibran sudah tidak bisa lagi dipertahankan.
Denny Indrayana selaku pemohon yang mengajukan diskualifikasi Gibran ke MK menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026/ sudah dapat digunakan untuk mengakselerasi pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan itu telah memenuhi kriteria untuk pemakzulan Gibran. Sebab, Gibran dinyatakan tidak terbukti memiliki ijazah setara SMA atau sederajat.
"Jadi harusnya sudah setengah atau bahkan dua pertiga jalan pemakzulan. Mahkamah Konstitusi sudah membuka pintunya, tinggal proses politik seperti apa," kata Denny di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.
Menurut Denny, Gibran seharusnya mengundurkan diri sejak putusan MK pada 6 Oktober 2026 lalu. Namun karena tak kunjung mengundurkan diri, maka proses pemakzulan Gibran seharusnya dimulai.
Denny pun meminta DPR RI segera memulai proses pemakzulan Wapres Gibran karena dinilai tidak lagi memenuhi syarat.
"Sebenarnya sejak 6 Oktober 2026, sejak putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan, Saudara Gibran itu kehilangan legitimasinya sebagai wakil presiden," kata Denny lagi.
Beberapa partai politik sudah menyambut upaya pemakzulan Gibran yang diinisiasi Denny dan kawan-kawan PKS misalnya sudah mulai membuka komunikasi dengan 7 fraksi di DPR sebagai respon dari upaya yang dilakukan Deny Indarayana. Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bidang Legislasi Zainudin Paru mengatakan pihaknya membuka komunikasi dengan fraksi-fraksi lain di parlemen untuk menindaklanjuti ijazah Gibran.
Zainudin mengatakan inisiatif ini dijalankan agar isu ijazah Gibran tidak menjadi ganjalan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Yang diperbincangkan bukan hanya masalah tentang siapa yang dimenangkan, tetapi tentang bangsa yang harus dimenangkan, tentang moralitas, harga diri, martabat dan muruah bangsa Indonesia," kata Zainudin mengakhiri. (Aswan AS)