trending

Pembelajaran Tatap Muka Kembali Dimulai, Ini Peraturannya

Penulis Nadira Sekar
Jan 04, 2022
Pembelajaran Tatap Muka Kembali Dimulai, Ini Peraturannya
ThePhrase.id - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk periode semester dua tahun ajaran 2021/2022 mulai dilaksanakan pada Senin (3/1/22) di wilayah level 1, 2 dan 3. Ketentuan wajib melakukan PTM terbatas untuk daerah PPKM Level 1-3 tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Foto: Pembelajaran Tatap Muka (dok. Kemendikbud)


Dalam keputusan bersama terncantum panduan penyelenggaraan Pembelajaraan Tatap Muka yang diselenggarakan mulai Januari 2022. Berikut rincian aturan PTM selengkapnya.

  1. PPKM Level 1-2


Ada tiga opsi yang bisa dilaksanakan pada sekolah yang berada di wilayah level 1 dan 2, antara lain:

  1. Jika 80 persen pendidik dan tenaga kependidikan sudah divaksinasi 2 dosis serta 50 persen lansia telah mencapai vaksinasi 2 dosis maka kapasitas PTM bisa dilakukan 100 persen dengan durasi pembelajaran maksimal 6 jam.

  2. Jilka 50-79 persen pendidik dan tenaga kependidikan sudah menerima vaksin 2 dosis serta 40-50 persen lansia sudah divaksinasi lengkap, maka kapasitas PTM yang dilakukan 50 persen dengan durasi pembelajaran maksimal 6 jam.

  3. Jika pendidik dan tenaga kependidikan yang mendapatkan 2 dosis vaksin kurang dari 50 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis kurang dari 40 persen, maka kapasitas PTM yang dilakukan 50 persen dengan durasi pembelajaran maksimal 4 jam.


2. PPKM Level 3

Ada dua opsi PTM yang bisa diselenggarakan pada sekolah yang berada di wilayah level 3, yakni:

  1. Jika pendidik sudah mendapat vaksinasi 2 dosis lebih dari sama dengan 40 persen dan lansia lebih dari sama dengan 10 persen maka kapasitas PTM mencapai 50 persen dengan durasi pembelajaran maksimal 4 jam.

  2. Jika tenaga pendidik yang telah tervaksinasi penuh kurang dari 40 persen dan lansia kurang dari 10 persen maka seluruh pembelajaran dilakukan secara jarak jauh.


3. PPKM Level 4

Untuk sekolah yang berada di wilayah level 4 diwajibkan untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh secara penuh.
Ketentuan PTM Terbatas Lainnya

Ada beberapa ketentuan lain yang telah diatur untuk dapat menjaga keberlangsungan PTM terbatas, antara lain:

  1. Kantin belum diperbolehkan untuk beroperasi

  2. Pedagang luar gerbang dan sekitar lingkungan telah diatur oleh Satgas Penanganan Covid-19

  3. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.


Selain itu tentunya para tenaga pendidik serta murid sekolah diwajibkan untuk terus melaksanakan protokol kesehatan yang ketat seperti menjaga jarak, mencuci tangan secara rutin, dan tentunya selalu menggunakan masker.[nadira]

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic