ThePhrase.id - Status sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diberikan pemerintahan Joko Widodo kepada Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 di Tangerang, Banten, seolah memberi hak kepada pemiliknya menghalakan segala cara untuk kepentingan proyek itu. Pihak-pihak yang terafiliasi dengan proyek tersebut merasa bebas melakukan apa saja, mulai dari mengambil paksa lahan warga hingga membuat sertipikat di atas laut dengan memagari dan membuat kavling di atasnya.
Masyarakat yang merasa terzolimi dengan tindakan itu mulai berani menyuarakan perlawanan dengan menyebut tindakan itu sebagai penjajahan dan kezoliman.
Proyek Strategis Nasional telah menjadi legitimasi PIK 2 untuk mempercepat tujuannya membangun kota atau pemukiman baru dengan merubah total lahan di sepanjang pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten. Padahal lahan yang masuk dalam status PSN itu hanya seluas 1.756 hektar yang tersebar di lima zona terpisah di 7 desa di pesisir utara Kabupaten Tangerang.
Zona A seluas 54 Ha terletak di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga. Zona B seluas 261 Ha di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Zona C seluas 302 Ha di Desa Muara dan Desa Tanjung Pasir. Kecamtan Teluk Naga. Zona D seluas 217 Ha di Desa Muara, Kecamatan Teluk Naga. Zona E seluas 687 Ha di Desa Mauk dan Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo. Semua kawasan yang masuk PSN ini adalah kawasan rawa-rawa berupa hutan mangrove dan tambak warga.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan, bila ada yang mengklaim proyeknya sebagai Proyek Strategis Nasional di luar 5 zona itu adalah pendompleng.
“Di luar itu bukan PSN, tapi pendompleng, yang memanfaatkan PSN,” kata Nusron dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Akuntablitas Publik, DPD RI, Kamis, 28 November 2024. dI Komplek Parleemen Senayan, Jakarta.
Nusron menegaskan PSN PIK 2 bukan kawasan pengembangan perumahan atau kota baru tapi wisata pantai atau Tropical Coastland. Itupun lokasinya masih bertentangan dengan aturan tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional dan Tata Ruang Provinsi Banten dan Tata Ruang Kabupaten Tangerang. Yakni Perpres No. 60 Tahun 2020 Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Jabodetabekpunjur, Perda No. 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Banten dan Perda No. 13 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Tangerang.
Sesuai aturan perundangan, menurut Nusron pelaksaan PSN PIK perlu ada rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Menteri ATR/BPN.
Namun, di tengah belum jelas dan tumpang tindihnya aturan tentang PSN PIK 2, pengambil alihan lahan milik masyarakat berjalan makin massif dengan melibatkan aparat negara. Padahal sebagian besar area yang disebut sebagai pengembangan PIK 2 itu bukan zona proyek strategis nasional. Namun status PSN dijadikan instrumen oleh operator lapangan untuk menekan masyarakat melepaskan tanahnya dengan harga murah agar tak disebut sebagai tindakan melawan negara. Beragam kisah pilu pun terjadi pada warga yang harus melepaskan tanahnya dengan terpaksa karena takut ancaman preman dan aparat negara.
Seiring dengan makin terkuaknya pelanggaran dan perlakuan intimidatif aparat dan mafia tanah kepada masyarakat di pesisir Kabupaten Tangerang, masyarakat pun makin berani mengungkapkan apa yang mereka alami selama ini. Seperti yang dilakukan warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji yang menggelar konprensi Pers di tengah kampungnya pada Senin, 20 Januari 2025. Warga yang tergabung dalam Alansi Masyarakat Anti Kezoliman atau AMAK ini menyebut dirinya sebagai korban kezholiman mafia tanah yang berkamuflase menjadi aparat pemerintahan daerah.
“Telah terjadi pelanggaran hukum oleh kepala desa Kohod bernama Arsin bin Asip yang telah membuat skema relokasi warga tanpa dasar hukum yang jelas. Kedua telah terjadi pemagaran dan penerbitan sertipikat di atas laut yang ada di pesisir desa Kohod yang mengganggu akses nelayan,” kata Oman, Koordinator Warga Kampung Alar, Desa Kohod, membacakan pernyataan press rilis itu.
Oman meminta agar Kades Kohod diganti dengan menggelar pemilihan kepala desa yang baru. Oman mengaku, sejak Agustus mereka sudah melaporkan semua pelanggaran di desanya ke berbagai instansi termasuk KPK. Namun laporan itu tidak digubris karena ada oknum pejabat di atasnya yang melindungi.
Selain Kades Kohod, pejabat pemerintah daerah yang disebut warga sebagai pihak yang diduga kuat ikut terlibat dan banyak berperan dalam pengambil alihan lahan warga dan pendirian pagar laut adalah Mantan Bupati Tangerang, Ahmad Zaki Iskandar. Zaki disebut berencana menyiapkan Perda sebagai payung hukum pagar yang membentang di pesisir laut kabupaten Tangerang itu. Warga ini mengungkapkan pagar laut itu mulai didirikan pada tahun tahun 2021 hingga 2022 bersamaan dengan penerbitan sertipikat HGB dan SHM wilayah pagar laut tersebut pada tahun 2023.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid pun kemudian membenarkan tentang sertipikat di atas laut itu. Setidaknya ada 263 bidang dalam bentuk sertifikat HGB (hak Guna Bangunan), dengan rincian atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, serta atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.
“Ada juga SHM, surat hak milik, atas 17 bidang,” kata Nusron dalam konferensi pers di Kementerian ATR/BPN pada Senin, 20 Januari 2025. “Lokasinya juga benar adanya sesuai aplikasi Bhumi, yaitu di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” imbuhnya.
Selain menyebut keterlibatan aparat pemerintah, masyarakat pesisir Tangerang sangat fasih menyebut dua nama mafia tanah yang bertahun-tahun bergerilya menguasai tanah warga untuk pengembangan proyek Pantai Indah Kapuk. Gojali atau A. Gozali alias Engcun disebut bagian dari geng mafia tanah. Eng cun alias Ghozali ini bekerja kepada Ali Hanafiah Lijaya, orang kepercayaan Aguan untuk kepentingan proyek PIK-2, milik Aguan dan Anthony Salim.
Eng Cun dan Lijaya ini dsebut warga sebagai pemodal untuk mengambil alih tanah warga, yang juga disebut sebagai sosok di balik berdirinya pagar bambu di pesisir laut Tangerang itu.
“Semua juga tahu…Ini proyeknya Ali Hanafi. Ali Hanafi itu Eng Cun, Eng Cun itu Gojali. Dari Gojali ditenderkan lagi, “ kata Kholid, Nelayan Serang, Banten di ILC TV One, 17 Januari 2025.
Setelah terjadi kontroversi dan menjadi perbincangan publik, pagar bambu misterius di laut Tangerang itu, akhirnya di bongkar. Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto memimpin 600 personil TNI Angkatan Laut membongkar pagar itu pada Sabtu, 18 Januari 2025. Harry mengaku mendapat perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk membongkar pagar itu. Namun kemudian pembongkaran dihentikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono dengan alasan untuk kepentingan penyelidikan.
Netizen pun bereaksi dengan sikap menteri Trenggono ini dan mencurigainya sebagai upaya untuk menghambat pembongkaran pagar itu. Kecurigaan ini tak lepas dari posisi Trenggono yang pernah menjadi menteri dan tim sukses Jokowi di era sebelumnya. Ditambah lagi dengan munculnya kelompok nelayan jadi-jadian yang mengaku mendirikan pagar itu secara swadaya. Namun pembongkaran pagar kemudian dilanjutkan pada Rabu, 22 Januari 2025, setelah Prabowo memanggil Menteri KKP dan memerintahkan agar pagar itu dibongkar.
Masyarakat Banten khususnya nelayan di pesisir Tangerang pun menyambut gembira dan terhibur dengan pembongkaran ini. Pembongkaran ini pun dapat menjadi peredam narasi-narasi perlawanan yang sudah bermunculan di masyarakat akar rumput di Banten dan Tangerang dan melupakan sejenak mudhorat yang ditimbulkan dari status proyek staretgis nasional PIK2 yang mereka alami selama ini. (Aswan AS)