ThePhrase.id – Berbagai upaya terkait perlindungan anak yang kehilangan orang tua akibat pandemi Covid-19 tengah dilakukan pemerintah khususnya melalui Kementerian Sosial Kemensos RI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Ilustrasi anak-anak di masa pandemi Covid-19. Foto: Instagram/ganjar_pranowo
Dilansir dari laman resmi Kemensos RI, data dari Satgas Penanganan Covid-19 per 20 Juli 2021 mencatat sebanyak 11.045 anak menjadi yatim piatu, yatim, atau piatu. Sedangkan, jumlah anak yang terpapar Covid-19 mencapai 350.000 anak dan sebanyak 777 anak meninggal dunia. Hal tersebut juga menjadi faktor percepatan vaksinasi anak minimal 12 tahun yang telah dilaksanakan hingga saat ini.
Menurut Menteri Sosial Tri Risma Harini, Kemensos telah mendapat laporan perihal anak-anak kehilangan orangtua akibat terpapar Covid-19 dari beberapa daerah melalui Balai/Loka Rehabilitasi dan Pendamping Rehabilitasi Sosial secara name by address.
“Sejauh ini data akurat by name by address terkait anak yatim, piatu, dan yatim piatu yang orangtuanya meninggal karena terpapar Covid-19 masih dalam proses pengumpulan oleh tim kami di lapangan. Namun demikian, para pendamping juga telah melaksanakan respon kasus untuk anak-anak tersebut,” ungkap mantan Wali Kota Surabaya tersebut.
Data by name by address terbaru dari Satuan Bhakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Jawa Timur mencatat terdapat 166 anak kehilangan orangtua karena Covid-19 di mana 12 di antaranya adalah yatim piatu, 58 anak piatu, dan 89 anak yatim, serta 8 anak dalam tahap konfirmasi. Data tersebut berasal dari 7 kabupaten kota di wilayah Jawa Timur.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kemensos juga memberi dukungan secara langsung melalui Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dengan melakukan pemenuhan kebutuhan dasar anak seperti obat-obatan, vitamin, tes swab/PCR, vaksinasi, termasuk memberikan konseling kepada anak dan keluarganya.
“Respon terhadap anak-anak tersebut dilakukan secepat mungkin dan dalam kesempatan pertama,” imbuhnya.
Selain itu, untuk mencegah anak kehilangan hak pengasuhannya, Kemensos telah mereunifikasi anak dengan keluarga besarnya, diiringi dengan memfasilitasi pengasuhan alternatif melalui orang tua asuh (foster care) atau wali, pengangkatan anak dan pengasuhan anak melalui panti.
Risma menambahkan bahwa pihaknya telah mereunifikasi salah seorang anak yang kehilangan orangtua karena Covid-19 bernama Vino (10) di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Didampingi oleh Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) dan Tim Respon Darurat Balai Budi Luhur Banjarbaru beserta pihak Dinas Sosial setempat, Vino dijemput oleh kakeknya yang berasal dari Sragen untuk diasuh keluarga besar.
Call Center Pengaduan Anak
Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menyatakan bahwa pihaknya telah menyediakan layanan pengaduan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) dengan nomor 129, atau melalui WhatsApp 08111-129-192 yang dapat dihubungi apabila masyarakat menemukan kasus anak kehilangan orangtua karena Covid-19.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam siaran pers Senin (9/8). Foto: kemenpppa.go.id
“Kemen PPPA juga secara intens melakukan rapat koordinasi penanganan kasus anak yang ditinggalkan orantuanya karena Covid-19, termasuk menguatkan sistem rujukan layanan. Kami juga terus melakukan sosialisasi terkait ketentuan perlindungan anak, pengasuhan anak, pengangkatan anak dan perwalian,” ujar Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (9/8).
Selain itu, Kementerian PPPA juga telah menyusun protokol tata kelola data dan protokol pengasuhan bagi anak tanpa gejala, anak dalam pemantauan, pasien anak dalam pengawasan, dan kasus konfirmasi orangtua yang meninggal karena Covid-19.
Menteri Bintang mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada 34 pemerintah provinsi terkait penyusunan data terpilah khusus anak yang terpisah karena orangtuanya melakukan isolasi mandiri dan/atau meninggal dunia. Hal ini guna memastikan anak-anak tersebut mendapatkan pendampingan dan mendapatkan hak pengasuhannya.
“Hal ini kami lakukan agar Dinas PPPA dapat segera berkoordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun data yang dibutuhkan. Termasuk mengembangkan sistem data berdasarkan laporan dari daerah dan lembaga yang melaksanakan pendataan,” tandasnya. (Regita)