trending

Pemerintah Akan Putuskan Pemberian Vaksin Booster Akhir Desember

Penulis Nadira Sekar
Dec 03, 2021
Pemerintah Akan Putuskan Pemberian Vaksin Booster Akhir Desember
ThePhrase.id - Pemerintah tengah mempertimbangkan pemberian vaksin booster atau dosis ketiga untuk masyarakat Indonesia. Rencananya, kebijakan pemberian vaksin ketiga akan diputuskan pada akhir Desember 2021.

Juru Bicara dan Ketua Tim Pakar Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkap vaksin ketiga dilakukan karena adanya varian baru Omicron yang tengah merebak di dunia.

Foto: Ilustrasi Vaksin (freepik.com Man photo created by freepik)


Wiku menegaskan  apabila nanti pemerintah secara resmi memberikan vaksin dosis ketiga, masyarakat yang menerima harus menyelesaikan vaksin dosis pertama dan kedua.

"Dosis satu dan dua, (vaksinasi) lengkap harus dilakukan. Setelah itu diukur, jika tingkat imunitasnya masih ada, maka tidak perlu dosis ketiga. Tapi kalau imunitasnya sudah menurun, baru kita ke dosis tiga. Pastikan dulu dosis satu dan dua sudah terpenuhi," ujar Wiku, dikutip dari Antara.
Akan Lakukan Penelitian

Dalam penentuan pemberian vaksin booster tersebut, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia akan melakukan serologi survei. Hasil penelitian serologi terkait pembentukan kekebalan antibodi karena vaksinasi maupun infeksi alamiah akan dilakukan pada pekan ketiga atau keempat Desember ini. Hasil ini akan menentukan urgensi perluasan sasaran vaksin booster.

Foto:  Juru Bicara dan Ketua Tim Pakar Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito (youtube.com/Sekretariat Presiden)


Sebelumnya, skema vaksin dosis ketiga untuk masyarakat umum sudah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Hal ini berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo yang mengharapkan vaksin booster dapat disuntikan pada awal 2022.

Menurut Airlangga penyelenggaraan booster akan menggunakan beberapa skema. Pertama secara gratis untuk masyarakat penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Kedua untuk anak usia 12 tahun. Dan yang ketiga untuk orang yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Masyarakat yang tidak termasuk dalam skema di atas atau masyarakat umum harus membayar untuk mendapatkan vaksin booster. Hingga saat ini belum ada kepastian berapa biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mendapatkan vaksin booster.

Namun, pemerintah pun kembali menegaskan bahwa vaksinasi hanya satu dari upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah varian omicron. Masyarakat diharapkan dapat terus menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin seperti memakai masker, mencuci tangan secara berkala, dan menjaga jarak serta melakukan 3T yang meliputi testing, tracing, dan treatment. [nadira]

Tags Terkait

 
Related News

Popular News

 

News Topic