ThePhrase.id - Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Juni dan Juli 2025. Program ini menjadi bagian dari enam stimulus ekonomi yang ditujukan untuk mendorong daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi dalam negeri pada kuartal II 2025.
“Stimulus Ekonomi Q2-2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada hari Jumat (23/05) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri Menteri, Wakil Menteri, dan Pimpinan/Perwakilan K/L terkait. Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, dalam keterangan resmi.
BSU yang akan disalurkan pada tahun ini bernilai Rp150.000 per bulan dan diberikan satu kali kepada sekitar 17 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara dengan UMP/kota/kabupaten yang berlaku. Selain itu, sebanyak 3,4 juta tenaga honorer juga akan menerima bantuan serupa.
Pelaksanaan program ini melibatkan berbagai lembaga, antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk kategori pekerja formal, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama untuk para guru honorer.
Selain BSU, pemerintah juga akan meluncurkan lima stimulus ekonomi lainnya secara bersamaan. Pertama, diskon transportasi selama musim libur sekolah yang berlangsung dari awal Juni hingga pertengahan Juli 2025. Stimulus ini mencakup potongan harga tiket kereta api hingga 30%, diskon tiket pesawat berupa pembebasan PPN sebesar 6%, serta diskon angkutan laut hingga 50%.
Kedua, diskon tarif tol sebesar 20% yang akan berlaku selama periode libur sekolah. Diskon ini akan menyasar sekitar 110 juta pengendara dan mengikuti pola yang sebelumnya digunakan saat libur Natal-Tahun Baru dan Lebaran.
Selanjutnya, pemerintah juga akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% kepada sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya maksimal 1300 VA. Diskon ini akan berlaku dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan dikoordinasikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, serta PLN.
Keempat, pemerintah akan memberikan tambahan dana sebesar Rp200.000 per bulan selama dua bulan melalui program Kartu Sembako untuk sekitar 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Selain itu, bantuan pangan berupa 10 kilogram beras juga akan dibagikan kepada jumlah KPM yang sama.
Terakhir, pemerintah akan memperpanjang diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50% bagi pekerja sektor padat karya. Program ini akan berlangsung selama enam bulan, dari Agustus 2025 hingga Januari 2026, sebagai bentuk dukungan berkelanjutan terhadap sektor tenaga kerja yang padat karya.
Seluruh stimulus ini diharapkan mampu memberikan efek positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian global. [nadira]