ThePhrase.id - Pemerintah tengah merancang kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang libur Lebaran 2025.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F. Paulus mengungkap bahwa kebijakan ini bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama di jalur mudik.
Namun, saat ini, aturan pelaksanaan WFA masih dalam tahap penyusunan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), termasuk penentuan waktu penerapannya.
"Kita masih koordinasi. Diharapkan Kementerian PAN-RB itu akan segera memutuskan untuk katakan pegawai negeri untuk work anywhere itu kira-kira mulai kapan," ujar Lodewijk dilansir dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Lodewijk menyatakan bahwa kebijakan WFA tidak hanya ditujukan bagi ASN, tetapi juga dapat diadopsi oleh sektor swasta untuk mengurangi kemacetan selama periode mudik dan arus balik Lebaran.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi telah mengusulkan penerapan WFA mulai 24 Maret 2025 guna mengantisipasi lonjakan arus mudik yang bertepatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi. Usulan ini disampaikan dalam rapat koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta pada Senin (17/2/2025).
Melansir kontan.co.id, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menjelaskan bahwa tidak semua ASN dapat menerapkan WFA. Selain itu, ia juga lebih memilih istilah flexible working arrangement (FWA) atau pola kerja kedinasan fleksibel, yang dinilai lebih mencakup berbagai aspek dibandingkan WFA.
FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya Pasal 8. Penerapan FWA mempertimbangkan berbagai faktor, seperti efisiensi kerja, kesejahteraan pegawai, perkembangan teknologi, dan kebutuhan organisasi.
Secara umum, terdapat dua bentuk FWA, yaitu fleksibilitas berdasarkan lokasi dan fleksibilitas berdasarkan waktu. Namun, keputusan penerapannya ada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah pusat dan daerah.
ASN yang Dapat Menerapkan FWA
ASN yang Tidak Dapat Menerapkan FWA
[nadira]