trending

Pemerintah akan Wajibkan THR untuk Ojol, Ini Tanggapan Gojek

Penulis Nadira Sekar
Feb 20, 2025
Foto: Ilustrasi Ojek Online (dok. Gojek)
Foto: Ilustrasi Ojek Online (dok. Gojek)

ThePhrase.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana mewajibkan perusahaan aplikasi ojek online (ojol) untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengemudi ojek online untuk Lebaran 2025. 

Kebijakan ini muncul setelah sejumlah pengemudi ojek online menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kemnaker pada Senin (17/02), di mana mereka mendesak pemerintah menerbitkan regulasi terkait pemberian THR.

Melansir bbc.com, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menegaskan bahwa kebijakan ini akan diatur dalam surat edaran maupun peraturan menteri, serta akan disertai sanksi bagi aplikator yang tidak mematuhinya.

Menanggapi hal ini, salah satu aplikasi ojek online di Indonesia, Gojek menyatakan dukungannya terhadap rencana tersebut. Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Group, Ade Mulya, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan pemerintah untuk membahas mekanisme pemberian THR bagi mitra pengemudi.

“Tahun ini, sebagai bentuk kepedulian dan iktikad baik perusahaan, Gojek tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas Tali Asih Hari Raya,” ujar Ade dilansir dari Kompas.com.

Ia menambahkan bahwa Gojek berkomitmen membantu mitra pengemudi sesuai dengan kapasitas perusahaan agar mereka dapat menjalani Ramadan dengan tenang dan merayakan Idul Fitri. Sebelumnya, Gojek juga telah mendukung para pengemudi melalui berbagai program, seperti Paket Sembako Bazar Swadaya.

“Ini adalah bentuk komitmen kami kepada mitra driver kami,” pungkasnya. 

Kendati demikian, Gojek menegaskan bahwa para driver merupakan mitra mandiri yang memiliki fleksibilitas untuk mengatur waktu dan jam kerja mereka. Pihaknya juga menekankan bahwa driver ojol bukanlah karyawan tetap. (Nadira)

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic