ThePhrase.id - Pemerintah memastikan bahwa kenaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen dibatalkan dan hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Tarif PPN untuk kebutuhan masyarakat sehari-hari seperti sabun hingga layanan streaming tidak dinaikkan dan tetap 11 persen.
Hal ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menyebutkan bahwa barang mewah yang akan dikenakan pajak sebesar 12 persen adalah barang-barang yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan dan Barang Mewah (PPnBM).
Kategori tersebut sangat terbatas, yaitu barang mewah seperti jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah. Sehingga barang-barang seperti sampo, sabun, daging wagyu, hingga layanan streaming seperti Netflix dan Spotify itu tetap dan tidak ada kenaikan.
Selain itu, Menteri Keuangan memastikan bahwa barang dan jasa yang sebelumnya mendapatkan pembebasan PPN 0 persen juga tidak ada perubahan. Seperti makanan pokok, jasa angkutan orang dan umum, jasa keuangan, hingga jasa pendidikan.
Berikut daftar barang mewah yang terkena tarif PPN 12 Persen berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023:
Selain PPN 12 persen barang-barang tersebut juga dikenakan tarif PPnBM sebesar 75 persen. [Syifaa]