trending

Pemerintah Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen! Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

Penulis Ashila Syifaa
Jan 01, 2025
Foto: Pexels/Nataliya Vaitkevich
Foto: Pexels/Nataliya Vaitkevich

ThePhrase.id - Pemerintah memastikan bahwa kenaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen dibatalkan dan hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Tarif PPN untuk kebutuhan masyarakat sehari-hari seperti sabun hingga layanan streaming tidak dinaikkan dan tetap 11 persen.

Hal ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menyebutkan bahwa barang mewah yang akan dikenakan pajak sebesar 12 persen adalah barang-barang yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan dan Barang Mewah (PPnBM).

Kategori tersebut sangat terbatas, yaitu barang mewah seperti jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah. Sehingga barang-barang seperti sampo, sabun, daging wagyu, hingga layanan streaming seperti Netflix dan Spotify itu tetap dan tidak ada kenaikan.

Selain itu, Menteri Keuangan memastikan bahwa barang dan jasa yang sebelumnya mendapatkan pembebasan PPN 0 persen juga tidak ada perubahan. Seperti makanan pokok, jasa angkutan orang dan umum, jasa keuangan, hingga jasa pendidikan.

Daftar Barang yang kena PPN 12 Persen

Berikut daftar barang mewah yang terkena tarif PPN 12 Persen berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023:

  • Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
  • Kelompok balon udara yang dapat dikemudikan, serta pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
  • Kelompok peluru dan senjata api, termasuk artileri, revolver, pistol, dan peralatan semacamnya yang dioperasikan dengan bahan peledak, kecuali untuk keperluan negara.
  • Kelompok pesawat kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, seperti helikopter.
  • Kelompok kapal pesiar mewah, yacht dan kendaraan air sejenis kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

Selain PPN 12 persen barang-barang tersebut juga dikenakan tarif PPnBM sebesar 75 persen. [Syifaa]

 

Tags Terkait

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic