ThePhrase.id - Pemerintah menetapkan kebijakan pembatasan penerapan promo gratis ongkos kirim (ongkir) di platform e-commerce, yang hanya diperbolehkan berlangsung selama tiga hari dalam satu bulan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Direktur Pos dan Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Digital, Gunawan Hutagalung, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan persaingan yang sehat dan adil di antara pelaku usaha e-commerce maupun penyedia layanan pos komersial.
Ia menegaskan bahwa pembatasan tersebut berlaku khusus untuk produk yang dijual di bawah harga pokok penjualan (HPP) atau ketika potongan harga menyebabkan ongkir menjadi lebih rendah dari biaya operasional layanan pengiriman.
Pada peraturan tersebut, Pasal 41 menetapkan bahwa tarif layanan pos komersial dihitung berdasarkan biaya, yang mencakup biaya produksi atau operasional ditambah margin keuntungan.
Komponen biaya produksi atau operasional meliputi tenaga kerja, transportasi, penggunaan aplikasi, teknologi, serta biaya yang muncul dari kerja sama penyediaan sarana dan prasarana, baik dengan pelaku usaha maupun perorangan.
Sementara itu, Pasal 45 mengatur bahwa penyelenggara layanan pos komersial masih dapat memberikan potongan harga sepanjang tahun, asalkan tarif setelah diskon tidak lebih rendah dari biaya pokok layanan. Jika tarif setelah potongan jatuh di bawah biaya tersebut, promo hanya boleh dijalankan dalam jangka waktu terbatas.
Penyedia layanan juga diberi kesempatan untuk mengajukan perpanjangan masa promo. Permohonan tersebut akan dievaluasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital dengan mempertimbangkan harga rata-rata di industri.
“Standarnya tiga hari. Tapi kalau misalnya mereka ingin memperpanjang, mereka ajukan ke kami untuk dievaluasi. Kami akan lihat apakah tarif tersebut masih layak untuk diperpanjang atau tidak,” jelas Gunawan.
Dengan begitu, pelaku usaha e-commerce dan penyelenggara layanan pos tetap memiliki ruang untuk menyesuaikan strategi pemasaran mereka, selama tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
Diskon ongkir tetap dapat diberikan selama tarif akhir tidak melampaui batas minimum biaya pokok layanan. Adapun promo dengan tarif di bawah biaya pokok hanya boleh diterapkan tidak melebihi tiga hari setiap bulannya. [Syifaa]