trending

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Emas dan Air Zamzam Jemaah Haji Indonesia

Penulis Nadira Sekar
Jun 06, 2025
Foto: Jemaah Haji Indonesia (dok. Kemenag)
Foto: Jemaah Haji Indonesia (dok. Kemenag)

ThePhrase.id - Mulai 6 Juni 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia resmi membebaskan bea masuk untuk seluruh barang bawaan pribadi jemaah haji, termasuk emas dan air zamzam.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chairul, menjelaskan bahwa pembebasan bea masuk berlaku tanpa batasan nilai selama barang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan bukan untuk tujuan komersial.

"Berkaitan dengan ini (aturan membawa emas dan zamzam dari Tanah Suci) dapat kami sampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, selama itu merupakan barang pribadi jemaah haji maka diberikan pembebasan sesuai dengan ketentuan," ujar Chairul seperti dilansir dari cnnindonesia.com.

Pembebasan penuh ini berlaku untuk jemaah haji reguler. Sementara untuk jemaah haji khusus, pembebasan hanya berlaku hingga nilai maksimal US$2.500 atau sekitar Rp40,78 juta. Bila melebihi batas tersebut, barang akan dikenakan bea masuk 10 persen serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara Pajak Penghasilan (PPh) tidak dikenakan kecuali barang tersebut digunakan untuk tujuan komersial.

Terkait perbedaan batas pembebasan bea masuk antara jemaah haji reguler dan haji khusus, Chairul menjelaskan bahwa hal ini didasarkan pada perbedaan karakteristik keduanya, terutama dari segi waktu tunggu keberangkatan.

“(Haji reguler) Lama ya, 20-15 tahun, 20-25 tahun dan umumnya itu masyarakat yang menengah terus kemudian masyarakat yang menengah ke bawah dan seterusnya. Makanya untuk ibadah haji reguler ini diberikan pembebasan biaya masuk seluruhnya,” kata Chairul.

Sementara itu, untuk barang yang bukan milik pribadi, pemerintah akan mengenakan bea masuk 10 persen, PPN sesuai ketentuan, serta PPh 5 persen. Jika jemaah tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh akan menjadi dua kali lipat.

Terkait air zamzam, Chairul menjelaskan bahwa PMK ini tidak mengatur jumlah maksimal yang bisa dibawa pulang. Penentuan jumlahnya disesuaikan dengan kebijakan antar-kementerian/lembaga serta pihak penyedia sarana pengangkut. [nadira]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic