
ThePhrase.id – Pemerintah resmi mengeluarkan insentif untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 periode 2026 bagi pekerja di lima sektor padat karya tertentu.
Kebijakan tersebut resmi tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026. PMK 105/2025 tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025.
“bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian tertulis pada pertimbangan PMK 105/2025, dikutip Senin (05/01).
Terdapat lima sektor usaha yang menjadi penerima fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) di antaranya industri
Nantinya, pekerja dari kelima sektor ini dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karena pajaknya akan ditanggung pemerintah.
Insentif tersebut diberikan untuk PPh 21 atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sepanjang tahun 2026. Penghasilan bruto yang dimaksud adalah gaji dan tunjangan tetap atau teratur serta imbalan sejenis yang ditetapkan berdasarkan peraturan perusahaan atau kontrak kerja.
Pekerja yang menerima PPh21 DTP merupakan pegawai tetap tertentu maupun pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah di bawah Rp10 juta per bulan. Bagi pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah secara harian, mingguan, satuan, maupun borongan berhak menerima fasilitas bila nilai rata-rata upah dalam satu hari tidak melebihi Rp500 ribu.
Untuk mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP, baik pegawai tetap maupun tidak tetap, harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Selain itu, pegawai juga tidak diperbolehkan menerima insentif PPh 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan perpajakan.
Mekanisme penanggungan pajak tersebut juga dijelaskan dalam Pasal 5 PMK 105/2025, nantinya PPh 21 DTP merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai. Kewajiban tetap berlaku meski pemberi kerja memberikan tunjangan PPh 21 atau menanggung PPh 21 bagi pegawai.
“Pembayaran tunai Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” jelas Pasal 5 ayat (2) PMK 105/2025.
Selain itu, pemberi kerja juga tetap diharuskan membuat bukti potong atas pemberian PPh 21 DTP serta melaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21. [fa]