trending

Pemerintah Berencana Pungut PPN Pengguna Jalan Tol, DPR Minta Dibatalkan: Membani Rakyat

Penulis M. Hafid
Apr 22, 2026
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus. Foto: Istimewa
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus. Foto: Istimewa

ThePhrase.id - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyatakan tidak setuju dengan rencana pemberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jalan tol.

Lasarus menilai pemungutan PPN itu akan berdampak pada jumlah penggunaan jalan tol, karena rencana itu memberatkan bagi masyarakat.

"Saya tentu tidak setuju, apapun yang membebani rakyat di situasi sulit seperti sekarang dengan melambungnya harga BBM (bahan bakar minyak) yang pasti berdampak naiknya beban ekonomi masyarakat," kata Lasarus kepada wartawan, Rabu (22/4).

Senada, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda meminta wacana pungutan PPN bagi pengguna jalan tol ditunda atau dibatalkan selama masa konsesi pengelolaan Jalan Tol oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut pemberlakukan PPN itu akan menimbulkan beban ganda bagi masyarakat.

"Wacana Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk menambah pungutan pajak di atas tarif jalan tol berpotensi menimbulkan beban ganda (double burden) bagi publik," kata Huda dalam waktu yang sama.

Beban ganda yang dimaksud, kata Huda, wacana tersebut akan menambah pajak baru bagi masyarakat, yakni dengan membayar dua kali untuk aset yang semestinya menjadi milik bersama.

"Meski tarif jalan tol pada dasarnya adalah retribusi (imbalan langsung atas jasa penggunaan infrastruktur), bukan pajak, tetapi selama masa konsesi, publik membayar tarif tol untuk mengembalikan investasi Badan Usaha Jalan Tol atau pengelola tol," ujarnya.

"Setelah masa konsesi berakhir dan jalan tol menjadi milik negara penuh, idealnya tarif tol hanya untuk biaya operasional, bukan untuk keuntungan investor. Selama masa konsesi, menambah pajak baru tanpa menyesuaikan status dan kompensasi tarif tol berarti publik membayar dua kali untuk aset yang seharusnya menjadi milik bersama," imbuhnya.

Huda mendesak agar wacana tersebut ditunda atau dibatalkan selama masa konsesi pengelolaan jalan tol masih berlangsung. Pemungutan PPN bagi pengguna jalan tol bisa dipertimbangkan setelah masa konsesi berakhir.

"Kami mendesak agar wacana ini ditunda atau bahkan dibatalkan selama masa konsesi pengelolaan jalan tol oleh BUJT masih berlangsung. Lakukan kajian ulang secara transparan mengenai tarif tol, pascakonsesi, dan kewenangan pungutan pajak atas jalan milik negara," ucapnya.

"Pajak tambahannya dapat dipertimbangkan pascakonsesi itu pun dengan tarif tol yang telah diturunkan drastis," tambahnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut rencana itu masih dalam tahap perencanaan kebijakan dan belum berlaku saat ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur pemungutan PPN atas jasa jalan tol.

"Terkait isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku," kata Inge dalam keterangannya, Selasa (21/4).

Adapun rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol muncul dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029. Kebijakan itu disusun dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang memperluas basis pajak dalam rangka pengenaan pajak yang lebih adil, dengan target penyelesaian pada 2028. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic