trending

Pemerintah Berikan Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Ojol dan Kurir hingga Maret 2027

Penulis Nadira Sekar
Jan 15, 2026
Foto: Ilustrasi Driver Ojol (dok. Grab Indonesia)
Foto: Ilustrasi Driver Ojol (dok. Grab Indonesia)

ThePhrase.id - Pemerintah resmi memberikan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi. Kebijakan ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027, dan menyasar pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, serta kurir paket dan logistik.

Dengan potongan tersebut, iuran JKK dan JKM yang sebelumnya sebesar Rp16.800 per bulan kini menjadi Rp8.400 per bulan. Diskon ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi 2026 yang disiapkan pemerintah untuk menjaga keberlanjutan perlindungan sosial bagi pekerja informal, khususnya mereka yang memiliki risiko kerja tinggi di lapangan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan kebijakan ini bertujuan agar perlindungan jaminan sosial tenaga kerja semakin terjangkau bagi pekerja sektor transportasi.

“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya iuran sebesar Rp16.800/pekerja, menjadi sebesar Rp8.400/bulan,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (13/1/2026).

Indah menjelaskan, diskon iuran ini khusus diberikan kepada pekerja BPU sektor transportasi, yakni pekerja yang bekerja secara mandiri dan tidak menerima gaji atau upah tetap dari pemberi kerja. Program ini menyasar pengemudi dan kurir, baik yang berbasis platform digital maupun nonplatform, serta berlaku bagi peserta lama maupun pekerja yang baru mendaftar sebagai peserta JKK dan JKM.

Meski demikian, tidak seluruh peserta BPU dapat menikmati potongan iuran tersebut. Diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK dan JKM-nya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Lebih lanjut, Indah berharap kebijakan diskon selama 15 bulan ini dapat menjaga kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja tetap aktif sekaligus memberikan rasa aman bagi pekerja transportasi yang setiap hari menghadapi risiko kerja.

Sebagai informasi, Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja, termasuk manfaat perawatan, santunan, hingga tunjangan cacat. Sementara itu, Jaminan Kematian merupakan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, melainkan karena sebab alami atau kecelakaan lain di luar hubungan kerja. [nadira]

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic