ThePhrase.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Empat perusahaan tambang nikel tersebut yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).
“Mempertimbangkan secara komprehensif, Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar Pulau Gag itu dicabut, dan saya langsung melakukan langkah-langkah teknis, berkoordinasi dengan Menteri Teknis, LH, maupun Kementerian Kehutanan untuk kita melakukan pencabutan,” ucap Bahlil dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6).
“Jadi, mulai terhitung hari ini pemerintah telah mencabut empat IUP di Raja Ampat,” imbuhnya.
Satu perusahaan yakni PT Gag, mendapat pengecualian dari Presiden Prabowo Subianto dan tetap diizinkan melanjutkan kegiatan tambangnya di Pulau Gag, dengan pengawasan ketat oleh pemerintah terhadap seluruh aktivitas perusahaan tersebut.
“Sekalipun PT Gag tidak kita cabut, tetapi atas perintah Bapak Presiden, kita akan mengawasi secara khusus implementasinya. Amdalnya harus ketat, reklamasi harus ketat, dan tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi, betul-betul kita akan awasi habis urusan di Raja Ampat,” jelasnya.
Bahlil menjelaskan bahwa PT Gag memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan perusahaan-perusahaan tambang lain yang dicabut izinnya, yang terlihat dari bagaimana perusahaan tersebut mengelola lingkungan serta kontribusinya terhadap masyarakat setempat.
Ia kemudian mengungkapkan, saat ini Pulau Gag dihuni oleh sekitar 700 jiwa atau sekitar 300 kepala keluarga. Sebagian besar penduduk itu menggantungkan penghidupan mereka pada keberadaan PT Gag, yang dinilai turut berperan dalam pembangunan sosial ekonomi masyarakat lokal.
“Saya melihat langsung ke sana, dan ternyata kondisi lingkungan tidak seperti yang banyak diberitakan. Kalau ada yang bilang lautnya tercemar, terumbu karang rusak mohon maaf, bisa dilihat sendiri kondisinya,” tambah Bahlil.
Bahlil menegaskan bahwa PT Gag diwajibkan untuk secara rutin melaporkan hasil analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), yang menjadi syarat mutlak bagi kelanjutan operasionalnya.
“Ini adalah proses bagaimana kita melakukan amdal yang baik. Pemerintah ingin memastikan bahwa kegiatan tambang tidak merusak alam Raja Ampat, tetapi di sisi lain juga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar,” tandasnya. (Rangga)