ThePhrase.id - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mencapai kesepakatan yang menegaskan bahwa gubernur Jakarta tetap dipilih secara langsung lewat pemilihan kepala daerah (pilkada), meskipun Jakarta sudah bukan lagi berstatus sebagai ibu kota.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat panitia kerja (panja) Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD membahas draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), di kompleks gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, pada Senin (18/3). Pemerintah diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro.
"Pemilihan langsung oleh rakyat harus dipertahankan dan dikonkretkan sebagai penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerahnya berdasarkan asas demokrasi," ujar Suhajar.
Pemerintah menegaskan bahwa kepala daerah, baik gubernur maupun wakil gubernur, merupakan pemimpin yang dipilih oleh rakyat, dan oleh karena itu, tidak boleh ditunjuk oleh pihak lain. Pemerintah menilai bahwa jika kepala daerah ditunjuk oleh pihak lain, maka kepala daerah tersebut tidak akan mewakili keinginan rakyat setempat, melainkan hanya mengikuti kehendak pihak yang menunjuknya.
Namun, proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan memiliki perbedaan dengan pemilihan presiden (Pilpres) dan Pilkada DKI pada tahun 2017. Gubernur dan wakil gubernur akan terpilih secara langsung jika mendapatkan suara terbanyak, tanpa harus mencapai 50 persen plus 1 suara.
"Sekarang di usulan pemerintah tidak menyebut 50 plus 1, itu artinya sama dengan pilkada-pilkada yang lain, suara terbanyak. Artinya juga ini tentu sudah mempertimbangkan, menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU DKJ, Senin (18/3).
"Karena kalau sampai dua putaran, seperti yang terjadi pada 2017 kan dua putaran. Sekarang konsekuensinya, siapa yang pemenang langsung selesai," tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilakukan pada 27 November 2024. Penetapan ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 mengenai Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
PKPU Nomor 2/2024 tersebut diteken oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, pada tanggal 26 Januari 2024.
Berdasarkan PKPU tersebut, KPU akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon (paslon) pada tanggal 24-26 Agustus 2024. Sementara itu, penetapan paslon baru akan dilakukan pada 22 September 2024.
Tahapan kampanye Pilkada 2024 akan dimulai pada tanggal 25 September dan berlangsung hingga 23 November 2024, atau selama 60 hari. Pemungutan suara akan dilaksanakan hingga tanggal 16 Desember 2024. Setelah itu, KPU akan melakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Namun, jadwal dan tahapan penetapan calon terpilih tidak ditetapkan secara pasti oleh KPU. Hal ini disesuaikan dengan mekanisme di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, penetapan bupati dan wakil bupati terpilih atau wali kota dan wakil wali kota terpilih serta gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilakukan paling lambat lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Sementara itu, jika terjadi sengketa di MK, penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan paling lambat 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan MK diterima oleh KPU. [nadira]