ThePhrase.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan pada Jumat (26/7/2024).
Peraturan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan menetapkan ketentuan serta syarat aborsi di Indonesia, dengan tujuan utama untuk mencegah praktik aborsi ilegal.
Menurut Pasal 116 PP No 28/2024, aborsi dilarang kecuali dalam keadaan darurat medis atau bagi korban tindak pidana pemerkosaan dan kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan.
Pasal 116 dalam PP No 28/2024 menegaskan bahwa aborsi umumnya dilarang kecuali dalam kondisi darurat medis atau bagi korban tindak pidana pemerkosaan dan kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan.
Indikasi kedaruratan medis yang diatur dalam Pasal 117 mencakup situasi di mana kehamilan membahayakan nyawa atau kesehatan ibu, atau janin mengalami cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak mungkin hidup di luar kandungan.
Selain itu, aborsi juga diperbolehkan bagi korban kekerasan seksual atau pemerkosaan dengan syarat-syarat berikut:
Layanan aborsi harus disetujui oleh korban dan suaminya, kecuali dalam kasus pemerkosaan. Jika korban dianggap tidak cakap membuat keputusan, persetujuan dapat diberikan oleh keluarga.
Menurut Pasal 120 PP No 28/2024, aborsi harus dilakukan oleh tim medis yang berkompeten dan berwenang di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut (PKTL) yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
Layanan aborsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis terlatih dan didukung oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensinya. Pasien yang menjalani aborsi akan mendapatkan pendampingan dan konseling sebelum dan sesudah prosedur. Untuk korban pemerkosaan atau kekerasan seksual yang memilih untuk membatalkan aborsi, pemerintah juga menyediakan pendampingan dan konseling selama masa kehamilan, persalinan, dan pasca persalinan.
[nadira]