trending

Pemerintah Kaji Aturan Wajib Nomor HP untuk Buat Akun Medsos

Penulis Nadira Sekar
May 19, 2026
Foto: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5) (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bar)
Foto: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5) (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bar)

ThePhrase.id - Maraknya penyebaran hoaks, penipuan digital, hingga penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) membuat pemerintah mulai mencari cara untuk memperketat pengawasan ruang siber. Salah satu langkah yang kini tengah dikaji adalah mewajibkan pengguna mencantumkan nomor telepon aktif saat membuat akun media sosial.

Melansir Antara, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) saat ini tengah menyusun aturan baru terkait kewajiban verifikasi akun media sosial menggunakan nomor ponsel aktif.

“Ini yang sedang kita godok dengan konsultasi publik tentunya agar bagaimana orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Menurut Meutya, penggunaan nomor telepon saat registrasi akun media sosial saat ini masih bersifat opsional di sejumlah platform. Dengan adanya sistem verifikasi tersebut, pemerintah berharap pengguna media sosial dapat lebih bertanggung jawab terhadap konten maupun aktivitas yang dilakukan di ruang digital.

Tak hanya itu, Kemkomdigi juga berencana memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Langkah ini dinilai penting untuk memperjelas identitas pengguna sekaligus mempermudah pengawasan terhadap aktivitas digital yang melanggar aturan.

Di sisi lain, pemerintah juga mendorong platform digital agar lebih transparan terkait sistem moderasi konten yang mereka gunakan. Namun, menurut Meutya, tingkat kepatuhan platform terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah disebut masih rendah, yakni baru sekitar 20 persen.

Karena itu, pemerintah mulai melakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap sejumlah platform digital besar, termasuk Meta, terutama terkait penanganan hoaks kesehatan dan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan regulasi yang mewajibkan platform digital asing memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia. Kebijakan tersebut dinilai dapat mempercepat koordinasi sekaligus mempermudah penanganan berbagai persoalan di ruang siber.

Meski begitu, Meutya menegaskan bahwa penguatan ruang digital tidak hanya dilakukan lewat regulasi dan pengawasan platform semata. Edukasi kepada masyarakat juga dinilai menjadi bagian penting dalam membangun budaya bermedia sosial yang lebih sehat, kritis, dan bertanggung jawab.

“Kita meyakini bahwa hal-hal untuk menjaga ketahanan nasional di sosial media tidak berarti seluruh kegiatannya harus di media sosial. Tapi, pertemuan-pertemuan fisik dengan masyarakat, diskusi, sosialisasi, edukasi, itu menjadi peran yang juga amat penting,” kata Meutya. [nadira]

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic