
ThePhrase.id - Pemerintah tengah mengkaji kebijakan yang mewajibkan status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif sebagai salah satu syarat untuk mengakses sejumlah layanan publik.
Kebijakan tersebut mencuat seiring persoalan ketimpangan pembiayaan layanan kesehatan akibat masih banyaknya peserta yang menunggak iuran.
Wacana ini juga merupakan pengembangan dari penerapan aturan serupa dalam proses pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito menyatakan bahwa perluasan persyaratan kepesertaan aktif diperlukan guna memastikan masyarakat tetap memperoleh perlindungan sosial dalam berbagai aspek kehidupan.
“Kalau orang mengurus SIM, kita akan bermohon supaya kepolisian (menyarankan) BPJS-nya aktif. Kemudian berangkat haji dan umrah, BPJS-nya aktif. Kemudian kalau mau masuk kuliah seharusnya BPJS-nya aktif, sehingga Pak Rektor juga lebih tenang kalau mahasiswanya ada apa-apa ada penjaminan,” ujar Pujo pada Senin (3/8) dikutip Kompas.
Apabila nantinya resmi diterapkan, peserta yang memiliki status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan berpotensi menghadapi kendala ketika mengakses sejumlah layanan.
Beberapa layanan yang masuk dalam usulan tersebut meliputi:
Meski demikian, ketentuan tersebut masih sebatas kajian dan belum ditetapkan sebagai kebijakan resmi pemerintah.
Kajian tersebut tidak terlepas dari kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Saat ini, biaya pelayanan kesehatan disebut mencapai sekitar Rp16 triliun per bulan, sedangkan penerimaan dari iuran hanya berada di kisaran Rp14 triliun.
Kondisi itu menciptakan selisih pembiayaan sekitar Rp2 triliun setiap bulan. Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah jumlah peserta berstatus tidak aktif yang mencapai sekitar 54 juta orang.
Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri saat ini terbagi menjadi tiga kelas:
(Rangga)