ThePhrase.id - Menanggapi keluhan dari asosiasi dan masyarakat terkait membanjirnya barang impor di pasar tradisional dan e-commerce, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk melakukan pengetatan terhadap sejumlah barang impor.
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, di Istana Merdeka pada Jumat (6/10).
“Pemerintah, tadi arahan Bapak Presiden, untuk fokus pada pengetatan impor komoditas tertentu,” ujar Airlangga.
Airlangga mengungkap bahwa kebijakan pengetatan arus masuk barang impor akan difokuskan pada komoditas barang konsumsi tertentu, seperti mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional, suplemen kesehatan, pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, dan tas.
Pemerintah juga berencana membentuk satuan tugas (satgas) gabungan yang bertujuan untuk mengatasi masalah banjirnya barang impor melalui penjualan media sosial dan e-commerce, sesuai arahan Presiden Jokowi. Satgas gabungan ini akan bertanggung jawab untuk meningkatkan pengawasan dan menindak pelanggaran praktik impor barang ilegal atau tanpa izin, termasuk dalam praktik jasa titip (jastip) barang dari luar negeri hingga penjualan melalui platform e-commerce.
Satgas gabungan pengetatan impor barang ini akan terdiri dari beberapa instansi, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Kementerian Industri (Kemenperin), Kementerian Koperasi & UKM (Kemenkop), Bea Cukai, Polri, dan Imigrasi.
Selain itu, ada perubahan dalam jumlah kode Harmonized System Code (HS Code) yang diterapkan, dengan 327 kode pos untuk produk tertentu, 328 kode pos untuk pakaian jadi, dan 23 kode pos untuk tas. Aturan pengawasan juga mengalami perubahan, di mana barang-barang yang sebelumnya berada di luar batas pabean (post-border) sekarang akan diawasi di dalam kawasan pabean (border).
“Saat sekarang yang sifatnya post-border diubah menjadi border. Dengan persetujuan impor dan juga laporan surveyor. Indonesia sendiri sudah menangani beberapa komoditas baik yang ada lartas itu ada 60 persen dan non lartas ada 40 persen,” jelasnya.
Pemerintah juga akan mengintensifkan pengawasan terhadap importir umum, yang sebelumnya hanya dilakukan setelah barang tiba di negara (post-border), sekarang akan dimulai sejak barang berada dalam kawasan pabean (border). Airlangga menegaskan bahwa regulasi di beberapa kementerian dan lembaga perlu disesuaikan sebagai akibat dari perubahan ini.
“Jadi peraturan Menteri Pertanian harus dilakukan perubahan, (Menteri) Perdagangan, (Menteri) Perindustrian, Badan POM, kemudian Kementerian Kesehatan, Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), dan (Menteri) Kominfo (Komunikasi dan Informatika). Bapak Presiden minta peraturan menteri turunannya ini bisa segera direvisi dalam waktu dua minggu,” tandasnya.
[nadira]