trending

Pemerintah Larang Produsen Susu Formula Pasang Iklan dan Beri Diskon ke Pembeli

Penulis Nadira Sekar
Aug 01, 2024
Foto: Ilustrasi Susu Formula (freepik.com photo by shurkin_son)
Foto: Ilustrasi Susu Formula (freepik.com photo by shurkin_son)

ThePhrase.id - Pemerintah telah menetapkan larangan tegas bagi produsen dan distributor susu formula terkait promosi produk mereka melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurut Pasal 33 PP tersebut, larangan ini bertujuan untuk mendukung pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif kepada bayi. Salah satu bentuk promosi yang dilarang adalah pemberian diskon atau potongan harga untuk pembelian susu formula bayi.

"Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual," bunyi Pasal 33 huruf c.

Selain itu, produsen susu formula juga tidak boleh memberikan sampel produk secara gratis kepada fasilitas kesehatan, tenaga medis, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan. Larangan juga berlaku untuk penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi ke rumah-rumah serta penggunaan influencer untuk mempromosikan produk tersebut.

"Penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat," demikian tertulis dalam Pasal 33 huruf d.

Selanjutnya, pemerintah melarang iklan susu formula bayi dan susu formula lanjutan di semua media massa, termasuk media cetak, elektronik, luar ruang, dan media sosial. Namun, ada pengecualian untuk iklan di media cetak khusus kesehatan yang memenuhi syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut meliputi mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan dan menyertakan pernyataan bahwa susu formula bayi bukan pengganti ASI.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e dikecualikan jika dilakukan pada media cetak khusus tentang Kesehatan. Pengecualian dilakukan setelah memenuhi persyaratan: mendapat persetujuan Menteri; dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu," demikian diatur dalam Pasal 34 PP ini. [nadira]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic