e-biz

Pemerintah Luncurkan Kanal Debottlenecking Satgas P2SP untuk Perkuat Iklim Investasi

Penulis Firda Ayu
Jan 13, 2026
Kanal Debottlenecking Satgas P2SP (Tangkapan Layar https://lapor.satgasp2sp.go.id/)
Kanal Debottlenecking Satgas P2SP (Tangkapan Layar https://lapor.satgasp2sp.go.id/)

ThePhrase.id – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meluncurkan Kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) yang dirancang untuk memperkuat iklim usaha dan investasi di Indonesia.

Kanal ini berbentuk saluran resmi bagi pelaku usaha dalam menyampaikan kendala yang dihadapi sekaligus memastikan tindak lanjut cepat dari Pemerintah dan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. Hal ini sekaligus sebagai upaya untuk mengurangi sumbatan atau bottleneck yang dapat memperlambat hingga menghentikan aliran investasi maupun aktivitas usaha. 

Kehadiran Kanal Debottlenecking Satgas P2SP menjadi bagian dari reformasi iklim investasi, khususnya melalui penyederhanaan regulasi serta mekanisme dalam merespon cepat persoalan di lapangan.

Sebagai pengembangan dari pelaksanaan tugas Kelompok Kerja (Pokja) 2 Satgas P2SP, Kanal Debottlenecking Satgas P2SP juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepercayaan dunia usaha dan investor. Setiap laporan pengaduan yang masuk akan ditangani melalui mekanisme yang terintegrasi, mulai dari verifikasi, analisa, hingga tindak lanjut lintas K/L.

“Kami ingin memastikan setiap pelaku usaha memiliki saluran resmi untuk menyampaikan kendala, sekaligus mendapatkan solusi cepat dari Pemerintah. Dengan begitu, kami berharap kepercayaan dunia usaha dan investor semakin meningkat, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, melansir keterangan tertulis, Selasa (16/12).

Lebih dari sekadar kanal pengaduan, kanal ini berperan sebagai instrumen nasional yang mendukung agenda besar pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi, dan penciptaan lapangan kerja. Kanal ini terintegrasi dalam portal berbasis website yang terhubung dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga memungkinkan pelaku usaha memantau proses penanganan laporan secara real-time.

“Kanal Debottlenecking ini dapat diakses 24 jam oleh pelaku usaha melalui https://lapor.satgasp2sp.go.id/ dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satgas P2SP. Penyelesaian sampai dengan tingkat K/L teknis akan dibahas pada forum rutin setiap minggu,” imbuh Menko Airlangga.

Melalui proses aduan yang dilakukan dengan transparan dan akuntabel, Kanal Debottlenecking diharapkan mampu mengurangi hambatan birokrasi, mempercepat penyelesaian masalah, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha. [fa]

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic