Thephrase.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) mengumumkan bahwa Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran analog tahap satu paling lambat dilaksanakan sampai 17 Agustus 2021 dan semua siaran televisi analog akan dihentikan paling lambat tanggal 2 November 2022.
Pengumuman ini diterbitkan di halaman Instagram Kominfo, Selasa (1/6) malam. Penggantian ASO menjadi siaran televisi digital, atau biasa disebut migrasi siaran digital, dilakukan dengan 5 tahapan. Kemenkominfo menegaskan bahwa tahap pertama telah dimulai sekarang. Untuk tahap pertama, terdapat 5 daerah layanan yang dimatikan siaran analognya dan mulai migrasi penuh ke digital.
Daerah kabutapen/kota tersebut adalah:
Aceh (Kab. Aceh Besar Kota Banda Aceh),
Kepulauan Riau (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tj. Pinang),
Banten (Kab. Serang , Kota Cilegon, Kota Serang),
Kalimantan Timur (Kab. Kutai Karta negara, Kota Samarinda, Kota Bontang),
Kalimantan Utara (Kab. Bulungan, Kota Tarakan, Kab. Nunukan).
Foto: instagram.com/kemenkominfo
Saat ini, sistem penyiaran di Indonesia sudah tertinggal jauh dari negara-negara lain yang sudah menerapkan penyiaran televisi digital. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli menilai Indonesia sebenarnya sudah lama ‘tersandera’ oleh TV analog.
“Kenapa saya katakan dalam tanda petik ‘tersandera’, karena negara-negara di dunia itu sudah bergerak semua ke digital, dan ITU (Internasional Telecommunication Union) mengatakan bahwa TV itu seharusnya sudah beralih ke digital sejak satu dasawarsa yang lalu,” katanya.
Amerika Serikat dan negara-negara di Eropa telah melakukan ASO dan beralih ke siaran digital sejak bertahun-tahun silam. Sementara itu, negara tetangga seperti Brunei Darussalam melakukan ASO pada tahun 2014, Malaysia pada tahun 2015, serta Singapura, Thailand dan Filipina serentak bermigrasi kepada penyiaran televisi digital pada 2015.
Selain kebutuhan akses telekomunikasi, keuntungan dalam berpindah kepada penyiaran televisi digital dapat membuat kualitas siaran televisi menjadi lebih baik, bersih, jernih, canggih, dan disertai fitur yang sangat interaktif.
Foto: instagram.com/kemenkominfo
Nantinya, siaran televisi digital masih bisa ditayangkan dengan televisi analog dengan menambahkan alat set top box (STB), yang berfungsi untuk mengubah sinyal digital yang diterima antena menjadi sinyal analog yang akan ditampilkan di televisi analog. Harga STB diklaim terjangkau dan mudah untuk menyambungkan dengan televisi.
Jika masyarakat tidak mempunyai STB atau enggan menambahkan STB, maka TV yang dimiliki harus diganti menjadi TV digital.
Kementerian Kominfo juga menegaskan bahwa menggunakan siaran digital adalah gratis, dan tidak perlu membayar iuran atau langganan karena bukan berupa streaming internet sehingga tidak perlu kuota. (Nadia)