ThePhrase.id - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mendorong peralihan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau dikenal dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital secara bertahap. Sejauh ini, proses digitalisasi e-KTP sudah dimulai di 58 kabupaten dan kota di Indonesia.
Foto: dok. Dukcapil Kemendagri
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa peralihan ini dilakukan karena selama ini percetakan e-KTP menghabiskan banyak porsi anggaran.
"Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blangko itu mahal sekali, maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan, termasuk penerapan IKD," kata Zudan dilansir dari cnnindonesia.com, Rabu (8/2).
Meski demikian, pemerintah belum akan menghapuskan KTP fisik 100 persen. Pihaknya memastikan bahwa blangko KTP masih akan tersedia untuk penduduk yang belum bisa beralih ke layanan digital.
“Ini tidak menyetop blangko. Yang tidak bisa ke KTP digital, tetap dilayani dengan blangko KTP-el. Yang sudah bisa digital, kita biasakan menggunakan IKD,” ucap Zudan.
KTP digital sendiri telah berlaku sejak April 2022. Hingga akhir Desember 2022, sebanyak 590 ribu penduduk telah membuat KTP Digital. Pemerintah sendiri menargetkan 50 juta masyarakat memiliki KTP digital hingga akhir tahun ini.
Syarat dan Cara Membuat
Untuk membuat KTP Digital, masyarakat dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore. Simak syarat dan cara membuatnya berikut ini.
Syarat Membuat
Memiliki KTP elektronik atau KTP-el atau e-KTP
Memiliki e-mail pribadi yang masih aktif
Memiliki smartphone berbasis android
Cara Membuat
Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Playstore
Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian wajah
Pilih scan QR Code yang didapatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan untuk kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
Masukkan kode aktivasi dan captcha
Aktivasi IKD telah selesai.
Sebagai catatan, masyarakat yang ingin melakukan aktivasi harus melakukannya di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition. [nadira]