Thephrase.id - Pemerintah telah memulai program vaksinasi nasional yang menyasar penyandang disabilitas dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Program ini dimulai pada Rabu (2/6) dan telah dilakukan pilot project di Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi, Kota Bogor, Selasa (1/6).
Foto: mccabeandco
Pada pilot project tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mencanangkan vaksinasi bagi penyandang disabilitas, baik disabilitas fisik maupun mental.
''Ini pertama kali kita memberikan vaksin khusus ke Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). ODGJ umumnya komorbidnya banyak, karena mereka tidak bisa menceritakan dengan terbuka apa yang mereka rasakan. Oleh karena itu saya rasa bagus bisa mulai memberikan prioritas kepada orang yang dengan gangguan jiwa,'' ujar Budi.
Direktur Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan dr. Siti Kalimah menjabarkan, sebanyak 562.242 penyandang disabilitas di seluruh Indonesia akan mulai divaksin.
Menurut Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan, penyandang disabilitas dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan/sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP.
"Penyandang disabilitas dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan/sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP-el," ujar Siti dikutip dari siaran pers di laman Kemenkes.
Foto: Kemenkes
Program vaksinasi untuk kelompok disabilitas, ODGJ, dan masyarakat lanjut usia dilaksanakan atas kerja sama dengan komunitas, organisasi lokal, dan pihak swasta untuk melakukan mobilisasi, mendaftarkan, serta mengatur transportasi antar jemput ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelayanan vaksinasi Covid-19.
Kerja sama dengan Kementerian Sosial dan Dukcapil juga berjalan untuk proses vaksinasi di Panti milik Kemensos serta pendataan bagi kaum ODGJ terlantar yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia menyebutkan bahwa keseluruhan instansi maupun sentra vaksinasiĀ tidak boleh menolak penyandang disabilitas untuk divaksinasi dan pemerintah pusat telah menyosialisasikan kebijakan ini.
"Saat ini adalah tahap di mana sosialisasi kepada kepala-kepala daerah, RS dan titik-titik sentra vaksinasi agar bisa membuka vaksinasi Covid-19 kepada penyandang disabilitas," ujar Angkie.
Angkie juga menyebutkan, vaksinasi Covid-19 untuk kelompok disabilitas termasuk inklusi dari program vaksinasi pemerintah maupun vaksinasi Gotong Royong. (Nadia)