trending

Pemerintah Perketat Pengawasan Lima Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Penulis Ashila Syifaa
Jun 08, 2025
Ilustrasi pertambangan. (Foto: Freepik.com)
Ilustrasi pertambangan. (Foto: Freepik.com)

ThePhrase.id - Pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, perlindungan lingkungan hidup, serta kelestarian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan, khususnya di kawasan dengan ekosistem sensitif seperti Raja Ampat.

Saat ini terdapat lima perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut. Dua perusahaan, yaitu PT Gag Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP), memperoleh izin dari pemerintah pusat. Sementara tiga lainnya, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham, memperoleh izin dari pemerintah daerah melalui Bupati Raja Ampat.

PT Gag Nikel beroperasi berdasarkan Kontrak Karya Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektare di Pulau Gag. Izin Operasi Produksi diperoleh melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan berlaku hingga 2047.

Perusahaan ini telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sejak 2014, disusul adendum pada 2022 dan 2023. Selain itu, perusahaan mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan pada 2015 dan 2018. Hingga 2025, luas bukaan tambang mencapai 187,87 hektare, dengan 135,45 hektare telah direklamasi. Perusahaan belum membuang air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

PT Anugerah Surya Pratama memiliki wilayah operasi seluas 1.173 hektare di Pulau Manuran dengan IUP Operasi Produksi yang berlaku hingga 2034. Untuk aspek lingkungan, perusahaan telah memiliki dokumen AMDAL dan UKL-UPL sejak 2006.

Sementara itu, tiga perusahaan yang mendapatkan izin dari pemerintah daerah berada dalam tahap kegiatan yang berbeda. PT Mulia Raymond Perkasa masih dalam tahap eksplorasi dan belum memiliki dokumen maupun persetujuan lingkungan. PT Kawei Sejahtera Mining memiliki IPPKH sejak 2022 dan sempat melakukan produksi pada 2023, namun saat ini tidak ada aktivitas tambang. PT Nurham telah memiliki persetujuan lingkungan sejak 2013 dan IUP hingga 2033, namun belum memulai kegiatan produksi.

Pengawasan terhadap lima perusahaan tambang ini dilakukan oleh Kementerian ESDM melalui tim inspektur tambang yang diterjunkan langsung ke lapangan. Evaluasi mencakup aspek legalitas, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap keberadaan kawasan konservasi dan hutan lindung. Selain itu, pelaksanaan kegiatan tambang juga dievaluasi sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mewajibkan reklamasi dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat teknis, lingkungan, dan sosial.

Meskipun seluruh perusahaan telah mengantongi izin resmi, pemerintah menegaskan bahwa pengawasan dan evaluasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya memastikan pengelolaan sumber daya mineral yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. [Syifaa]

Tags Terkait

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic