trending

Pemerintah Perketat Syarat Mudik Lebih Awal

Penulis thephraseid
Apr 23, 2021
Pemerintah Perketat Syarat Mudik Lebih Awal

Thephrase.id – Setelah resmi Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 1442 H pada 6 – 17 Mei 2021, mulai muncul wacana di masyarakat yang akan mudik lebih awal atau sebelum tanggal 6 Mei 2021. Pemerintah tidak melarang masyarakat yang akan mudik lebih awal, namun syaratnya diperketat, yakni harus menunjukkan bukti hasil tes PCR Swab Negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.





Aturan ini berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 – 24 Mei 2021. Sementara periode 6 – 17 Mei, masyarakat dilarang melakukan mudik. Aturan ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran No 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19.





Foto; Dok PT KAI




“Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah perode peniadaan mudik diberlakukan,” demikian bunyi Addendum Surat Edaran tersebut yang diterbitkan 21 April 2021 dan ditandatangani Kepala BNPB Selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.





Menanggapi peniadaan mudik tahun ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI)  juga sudah ancang-ancang menjual tiket perjalanan jarak jauh untuk keberangkatan 20 April sampai batas yang diperbolehkan yakni 5 Mei 2021.





VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, belum terjadi lonjakan pembelian tiket, yang terjual sekitar 20-30 persen dari kapasitas tiket yang disediakan PT KAI.





“Volume pelanggan KA jarak jauh masih normal, tidak ada peningkatan yang signifikan menjelang dimulainya pemberlakuan pembatasan transportasi kereta api pada 6 sampai dengan 17 Mei 2021,” ujar Joni dalam keterangan resminya, Rabu (21/04).





Foto; Dok PT KAI




Maskapai Garuda Indonesia juga memastikan akan mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik. Garuda Indonesia akan melakukan penyesuaian operasional penerbangan pada masa larangan mudik, 6-17 Mei 2021. Perjalanan menggunakan transportasi udara dihentikan kecuali untuk penerbangan tertentu.





Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan penjualan tiket masih akan dibuka untuk penerbangan yang dikecualikan.





Terdapat 7 penerbangan yang dikecualikan salama peniadaan mudik yakni;





  1. Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
  2. Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia
  3. Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA)
  4. Penerbangan operasional penegakkan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
  5. Penerbangan operasional angkutan kargo
  6. Penerbangan operasional angkutan udara perintis
  7. Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara




Namun demikian, Direktur Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, penerbangan yang dikecualikan perlu mengurus izin terlebih dahulu agar bisa beroperasi.  Kemenhub akan memberlakukan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada badan usaha yang melakukan pelanggaran.





Sejumlah perusahaan otobus juga sudah mulai menyesuaikan jadwal operasionalnya hingga 5 Mei 2021. Jumlah penumpang yang menggunakan kendaraan bus diperkirakan akan mulai meningkat pada 25 April hingga nanti puncaknya pada 5 Mei 2021 atau sepekan menjelang Idul Fitri 2021. (FM Rohman)


Tags Terkait

 
Related News

Popular News

 

News Topic