ThePhrase.id - Ancaman judi online, pornografi, perundungan, dan kekerasan seksual di dunia digital kian mengkhawatirkan bagi anak-anak Indonesia. Tanpa perlindungan yang memadai, mereka semakin rentan terhadap eksploitasi dan kejahatan siber.
Menyikapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital untuk memperketat regulasi, meningkatkan pengawasan, serta menindak tegas konten berbahaya.
"Kita tidak bisa membiarkan anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang penuh ancaman. Pemerintah hadir untuk memastikan mereka terlindungi. Tim ini akan bekerja memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, serta menindak tegas konten berbahaya agar anak-anak Indonesia bisa berinternet dengan aman," kata Menkomdigi Meutya Hafid di Jakarta Pusat, Minggu (2/2/2025).
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya perlindungan anak di ruang digital dan menginstruksikan percepatan regulasi dalam satu hingga dua bulan.
Dalam proses penyusunan regulasi, Kementerian Komunikasi dan Digital berkoordinasi dengan berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta Kementerian Kesehatan.
“Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital. Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang dibentuk terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak,” jelasnya.
Menkomdigi menegaskan bahwa arahan Presiden akan dijalankan dengan serius. Regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan literasi digital bagi anak-anak serta orang tua, tetapi juga untuk memastikan adanya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku dan penyebar konten berbahaya.
Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital akan berfokus pada tiga hal utama:
Langkah ini bukan sekadar kebijakan formal, tetapi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga masa depan anak-anak Indonesia dari ancaman dunia digital. [nadira]