trending

Pemerintah Perpanjang Batas Lapor SPT hingga 30 April 2026

Penulis Ashila Syifaa
Mar 25, 2026
Tangkapan layar Coretax DJP. (Foto: coretaxdjp.pajak.go.id)
Tangkapan layar Coretax DJP. (Foto: coretaxdjp.pajak.go.id)

ThePhrase.id - Pemerintah berencana memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 30 April 2026. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bentuk respons atas kondisi pelaporan yang bertepatan dengan momentum Ramadan dan Idulfitri.

Dilansir Antara, Purbaya memastikan bahwa perpanjangan masa pelaporan SPT akan berlaku selama satu bulan dari tenggat awal 31 Maret 2026. Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan aturan resmi berupa Surat Edaran sebagai dasar hukum kebijakan tersebut.

Langkah ini sejalan dengan pertimbangan sebelumnya yang disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto. Ia menyebutkan bahwa otoritas pajak membuka opsi perpanjangan tenggat waktu karena periode pelaporan tahun ini beririsan dengan libur panjang keagamaan, yang berpotensi menghambat kepatuhan pelaporan wajib pajak.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menuturkan bahwa pemerintah awalnya menyiapkan skema relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat melapor setelah 31 Maret 2026. 

Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang menetapkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Di sisi lain, kinerja pelaporan pajak hingga akhir Maret menunjukkan tren yang cukup positif. Direktorat Jenderal Pajak mencatat sebanyak 16,7 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax per 24 Maret 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar 8,87 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan mereka.

Rinciannya, aktivasi akun didominasi oleh wajib pajak orang pribadi sebanyak 15,67 juta, disusul wajib pajak badan sebanyak 955 ribu, instansi pemerintah 90 ribu, serta pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 226 wajib pajak.

Adapun pelaporan SPT untuk tahun buku Januari–Desember 2025 didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7,82 juta, diikuti wajib pajak nonkaryawan 863 ribu, serta wajib pajak badan dalam rupiah sebanyak 183 ribu. Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak dengan tahun buku berbeda juga tetap berjalan, meski dalam jumlah yang relatif kecil.

Dengan rencana perpanjangan ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan wajib pajak dapat semakin meningkat, sekaligus memberikan ruang yang lebih longgar bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan di tengah periode hari besar keagamaan. [Syifaa]

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic