trending

Pemerintah Perpanjang Bebas Pajak untuk Pembelian Rumah di Tahun 2026

Penulis Ashila Syifaa
Jan 07, 2026
Ilustrasi membeli rumah. (Foto: Freepik.com)
Ilustrasi membeli rumah. (Foto: Freepik.com)

ThePhrase.id - Pemerintah menetapkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah dan apartemen pada tahun 2026. Kebijakan bebas pajak ini berlaku untuk bagian harga rumah hingga Rp2 miliar.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini ditetapkan pada 18 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025, serta efektif berlaku mulai 1 Januari 2026.

Fasilitas PPN DTP untuk pembelian rumah sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2024 namun dengan besaran insentif yang berbeda. Pada tahun 2025, PMK 13/2025 menetapkan pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk penyerahan unit pada 1 Januari - 30 Juni 2025. Sedangkan, untuk penyerahan unit pada 1 Juni - 13 Desember 2025 insentif yang berlaku sebesar 50 persen.

Namun, pada PMK 90/2025, kebijakan berlaku untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang diserahkan pada masa pajak Januari hingga Desember 2026. Kementerian Keuangan sebelumnya telah menyampaikan rencana untuk memperpanjang fasilitas PPN DTP rumah sebesar 100 persen hingga 31 Desember 2027. 

Masyarakat yang telah memanfaatkan fasilitas PPN DTP pada masa insentif sebelumnya tetap dapat menikmati fasilitas ini untuk pembelian rumah lain pada tahun 2026. Namun, apabila masyarakat membatalkan pembelian rumah dengan transaksi yang dilakukan sebelum 1 Januari 2026, fasilitas PPN DTP tidak dapat diterapkan untuk pembelian kembali unit rumah yang sama.

Saat ini, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) secara penuh hanya dapat dimanfaatkan untuk unit rumah yang berstatus siap huni atau ready stock. Wakil Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI), Bambang Ekajaya, menjelaskan bahwa baik rumah tapak maupun apartemen pada umumnya dipasarkan dalam kondisi inden atau masih dalam tahap pembangunan, sehingga belum seluruh unit dapat langsung memanfaatkan insentif tersebut.

Kondisi ini membuat jumlah unit properti yang benar-benar memenuhi syarat untuk memperoleh insentif PPN DTP sebesar 100 persen masih relatif terbatas di pasar. 

Meski demikian, dari sisi ketentuan harga, batas atas nilai properti hingga Rp5 miliar dinilai cukup memadai. Ketentuan tersebut tetap memberikan ruang bagi masyarakat, meskipun insentif PPN DTP 100 persen hanya berlaku untuk rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar. Sehingga, kebijakan ini tetap memberikan dampak positif dan membantu masyarakat dalam memiliki hunian. [Syifaa]

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic