ThePhrase.id - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merencanakan penghapusan pajak pembelian rumah, yang terdiri dari Pajak Penambahan Nilai (PPN), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan (PPh).
Melansir cnbcindonesia.com, Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan bahwa usulan ini akan diajukan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sebagai bagian dari upaya mendukung program yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk membangun tiga juta rumah per tahun.
Sebagai informasi, pembelian rumah saat ini dikenakan PPN sebesar 11 persen dan BPHTB lima persen, sementara penjual dikenakan PPh sebesar 2,5 persen.
Dalam kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian meminta dukungan dari pemerintah daerah (pemda) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk membantu program tiga juta rumah tersebut. Ia menjabarkan tiga langkah utama yang dapat diambil pemda untuk berkontribusi dalam program tersebut.
Pertama, pemda diharapkan dapat mengidentifikasi tanah atau aset idle, eks Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di lokasi strategis, dekat perkotaan atau pusat desa, untuk diberikan atau disumbangkan demi mendukung program tersebut.
Kedua, Tito mendorong pemda untuk menggiatkan gotong royong sosial, misalnya dengan mendukung kelompok yang mampu untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dengan menyumbangkan tanah. Tito juga mencontohkan langkah Menteri PKP Maruarar Sirait, yang telah memberikan lahan seluas 2,5 hektar di Tangerang, Banten, secara gratis untuk masyarakat sekitar.
"Melalui konsep kegotongroyongan, kita harapkan dengan adanya langkah-langkah yang dilakukan oleh Pak Ara ini memberikan snowball effect (efek bola salju) yang makin membesar. Tidak terbatas hanya programnya itu berhenti di beliau, tapi memberikan contoh yang akan ditiru oleh yang lain," ujar Tito.
Terakhir, Tito meminta pemda untuk mempermudah perizinan dan pajak, seperti menghapus BPHTB di tingkat kabupaten/kota, mempercepat proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi 10 hari, penyederhanaan persyaratan, dan memastikan waktu penerbitan izin yang lebih pasti.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan surat edaran (SE) untuk pemda agar menghapus BPHTB sementara bagi pembangunan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Melansir kompas.com, Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu memperkirakan bahwa jika penghapusan pajak ini terealisasi, harga beli rumah bagi MBR dapat turun hingga 21%. Penurunan biaya ini diyakini akan meningkatkan akses masyarakat, termasuk kaum milenial, perempuan, dan pekerja sektor informal, dalam memiliki rumah pertama melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Selain itu, program ini juga dapat membantu mengatasi backlog kepemilikan rumah yang saat ini mencapai 9,9 juta unit, serta meningkatkan taraf hunian layak bagi masyarakat miskin. Nixon menambahkan bahwa sektor perumahan yang berkembang pesat juga membuka lapangan pekerjaan. Menurut perhitungan BTN, pembangunan 100.000 rumah mampu menyerap 500.000 tenaga kerja per tahun, memberikan dampak positif bagi ekonomi nasional. [nadira]