trending

Pemerintah Resmi Tarik Pajak Rokok Elektrik Vape Mulai 1 Januari 2024

Penulis Nadira Sekar
Jan 03, 2024
Foto: Ilustrasi Rokok Elektrik atau Vape (freepik.com photo by prostooleh)
Foto: Ilustrasi Rokok Elektrik atau Vape (freepik.com photo by prostooleh)

ThePhrase.id - Setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak seluruh negara untuk mulai mengawasi dan mengontrol penggunaan rokok elektrik atau umum dikenal sebagai vape, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023.

PMK yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024 ini menetapkan aturan tentang cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok, termasuk pajak untuk rokok elektrik.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menyatakan  bahwa PMK ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok elektrik di masyarakat. Maka dari itu, pelaku usaha rokok elektrik juga diharapkan turut mendukung kebijakan ini untuk implementasinya.

"Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018," ujar Deni dalam keterangan resmi, Sabtu (29/12/2023).

Pajak rokok ini juga mencakup berbagai produk tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil olahan tembakau lainnya (HPTL).

Deni menjelaskan bahwa pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berdampak pada pengenaan pajak rokok, yang merupakan bagian dari cukai rokok (piggyback taxes). Namun, pada saat penerapan cukai rokok untuk rokok elektrik pada tahun 2018, pajak rokok belum langsung diberlakukan.

Menurut Deni, pengenaan pajak rokok elektrik ini pada dasarnya lebih mengutamakan aspek keadilan, mengingat rokok konvensional telah dikenakan pajak sejak tahun 2014 atas operasionalnya yang melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, selain untuk kepentingan pendapatan negara.

Dia juga menyatakan bahwa penggunaan rokok elektrik dalam jangka panjang diyakini akan berdampak pada kesehatan, dan bahan yang terkandung dalam rokok elektrik termasuk dalam kategori barang konsumsi yang perlu diatur.

Sebagai informasi, penerimaan cukai rokok elektrik pada tahun 2023 hanya sebesar Rp1,75 triliun atau hanya sebesar 1 persen dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun. 

Deni menambahkan bahwa kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik merupakan hasil kerja sama antara pemerintah dan pemangku kepentingan, terutama pelaku usaha rokok elektrik, yang diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. [nadira]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic