trending

Pemerintah Resmi Tetapkan Kebijakan WFA Selama Lebaran untuk ASN

Penulis Nadira Sekar
Mar 07, 2025
Foto: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini (Dok. Menpan)
Foto: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini (Dok. Menpan)

ThePhrase.id - Pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau pengaturan kerja fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri. 

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini. SE tersebut mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan selama empat hari, mulai Senin, 24 Maret 2025 hingga Kamis, 27 Maret 2025.

Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat.

"Memperhatikan antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN di lingkungan instansinya," kata Rini melalui siaran pers.

Rini menjelaskan bahwa melalui SE ini, pimpinan instansi dapat mengatur pelaksanaan tugas ASN dengan skema yang fleksibel. Skema tersebut meliputi kerja dari kantor (work from office/WFO), kerja dari rumah (work from home/WFH), serta kerja dari lokasi lain yang ditentukan (work from anywhere/WFA).

SE tersebut juga mengharuskan pimpinan instansi pemerintah untuk memperhatikan beberapa hal, antara lain pembagian jumlah pegawai yang bekerja secara WFO, WFH, dan/atau WFA. Pembagian ini harus memperhitungkan jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Selain itu, pimpinan instansi diinstruksikan untuk mengoptimalkan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik demi memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar.

Organisasi penyelenggara pelayanan publik di setiap instansi juga diminta untuk menjamin ketersediaan layanan publik yang esensial dan berdampak langsung bagi masyarakat, seperti layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan lainnya. Layanan ini juga harus ramah bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, lansia, wanita hamil, dan anak-anak. [nadira]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic