ThePhrase.id - DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Kesepakatan ini dituangkan dalam pasal-pasal revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menjelaskan bahwa pembentukan kementerian baru ini sekaligus menghapus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
"Otomatis maka nanti akan ada penyesuaian. Karena pada saat hari ini Kementerian Haji dan Umroh itu kan sudah berdiri sendiri. Maka di Kementerian Agama otomatis harus dilepas. Sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan namanya Ditjen PHU," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (24/8/2025), dilansir dari detik.com.
Lebih lanjut, Selly menyebut koordinasi teknis akan dilakukan oleh Kementerian PAN-RB bersama Kemenag, termasuk kemungkinan peleburan direktorat tertentu. Ia juga menekankan pentingnya penyesuaian sumber daya manusia dan aset.
"Tentu perlu ada penyesuaian karena kan kita mengetahui instansi ini adalah instansi vertikal berarti harus ada di tingkat provinsi dan kabupaten kota," tambahnya.
Sebelumnya, Panja RUU Haji telah menyetujui penambahan pasal yang mengatur pembentukan kementerian khusus urusan haji dan umrah.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menyebut adanya penambahan Pasal 21–23 yang mempertegas kewenangan kementerian baru tersebut.
"Ini kita tambahkan sekarang, kita ubah lagi (dari sebelumnya) bahwa kalau misalkan sesuai dengan Undang-Undang Kementerian Negara, urusan pemerintahan itu kan sampai dengan Kementerian Agama, haji itu sebetulnya kan urusannya di bawahnya Kementerian Agama," kata Eko.
Ketua Panja RUU Haji, Singgih Januratmoko, bersama pimpinan Komisi VIII DPR, turut menyetujui penambahan pasal tersebut.
"Kita setuju, Pak, terus (Pasal) 23 satu irama," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai peralihan layanan haji dari Kemenag ke kementerian baru merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
“Kita terus berdoa semoga semuanya sukses. Pelayanan haji bisa dikonsentrasikan dan dilaksanakan oleh lembaga khusus, yaitu Badan Penyelenggara Haji, sementara Kemenag bisa lebih fokus pada pelayanan keagamaan dan pendidikan,” kata Menag. [nadira]