tech

Pemerintah RI Resmi Tolak Rp1,5 Triliun Apple untuk Cabut Blokir iPhone 16

Penulis Nadira Sekar
Nov 27, 2024
Foto: Penjualan Perdana iPhone 16 di Apple Store Fifth Avenue, New York City (dok. Apple)
Foto: Penjualan Perdana iPhone 16 di Apple Store Fifth Avenue, New York City (dok. Apple)

ThePhrase.id - Pemerintah Republik Indonesia (RI), melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), resmi menolak proposal investasi Apple senilai USD 100 juta (sekitar Rp1,59 triliun). Tawaran investasi untuk periode 2024-2026 ini dinilai belum memenuhi prinsip keadilan yang ditetapkan.

Dalam keterangan resmi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan empat aspek keadilan yang menjadi alasan penolakan terhadap proposal terbaru Apple.

Pertama, Kemenperin mencatat perbedaan besar antara nilai investasi Apple di Indonesia dengan negara lain. Di Vietnam, misalnya, Apple telah menginvestasikan sekitar 400 triliun dong Vietnam (setara dengan Rp255 triliun), jauh lebih besar dibandingkan dengan tawaran yang diberikan untuk Indonesia.

Kedua, Kemenperin membandingkan komitmen investasi Apple dengan merek HKT lainnya di Indonesia. Melansir kompas.com, berbeda dengan Apple, merek lain seperti Samsung dan Oppo telah membangun pabrik dan jaringan toko ritel resmi di Indonesia. Apple hingga kini belum memiliki pabrik atau toko resmi di Indonesia. Produk Apple, termasuk iPhone, masih didatangkan melalui jalur impor. Tawaran investasi Apple saat ini hanya mencakup program seperti Apple Developer Academy untuk mengembangkan talenta lokal, bukan fasilitas produksi.

Ketiga, Kemenperin menilai bahwa proposal Apple dianggap belum mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam bentuk nilai tambah bagi Indonesia maupun peningkatan penerimaan negara. Terakhir, investasi yang diajukan dinilai belum cukup mendukung penciptaan lapangan kerja dalam skala yang diharapkan.

Di sisi lain, Kemenperin meminta Apple untuk memenuhi komitmen investasinya hingga tahun 2023. Mengingat Apple tidak memiliki fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia, perusahaan tersebut diwajibkan untuk menyerahkan proposal investasi setiap tiga tahun sebagai bagian dari persyaratan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Pembahasan mengenai proposal investasi baru untuk periode 2024-2026 akan dilakukan secara terpisah.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin akan segera mengundang perwakilan Apple untuk membahas pelunasan komitmen 2023 dan rencana investasi baru mereka.

Kemenperin juga telah memulai proses revisi terhadap Permenperin No.29 Tahun 2017 mengenai ketentuan dan tata cara penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet. Revisi ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa lanskap industri HKT sudah mengalami perubahan signifikan dan bertujuan untuk menegakkan prinsip investasi yang adil (fairness). [nadira]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic