ThePhrase.id - Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji. Salah satu bentuk pelayanan tersebut adalah memfasilitasi pelaksanaan badal haji, yakni ibadah haji yang dijalankan oleh orang lain.
Kepala Bimbingan Ibadah PPIH Arab Saudi, Zaenal Muttaqin, menjelaskan bahwa badal haji diberikan kepada jemaah yang meninggal dunia sebelum sempat melaksanakan wukuf di Arafah. Kriteria ini mencakup jemaah yang wafat saat masih berada di embarkasi, dalam perjalanan ke Tanah Suci, atau setelah tiba di Madinah atau Makkah, namun belum sempat menunaikan rukun wukuf.
“Bagi jemaah yang telah meninggal dunia sebelum wukuf di Arafah, pemerintah Indonesia akan memfasilitasi pelaksanaan badal haji atau mereka akan dibadal hajikan,” terang Zaenal di depan Kantor Urusan Haji Daerah Kerja Makkah pada Rabu (14/5/2025).
Selain bagi jemaah yang wafat, pemerintah juga akan melaksanakan badal haji bagi dua kategori lainnya, yaitu jemaah yang menderita sakit berat dan tidak memungkinkan untuk disafariwukufkan, serta mereka yang mengalami demensia atau gangguan daya ingat berat.
“Ketiga kondisi ini, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama, menjadi dasar bagi pemerintah untuk melaksanakan badal haji,” ungkapnya.
Untuk memastikan pelaksanaan badal haji berjalan dengan baik, Zaenal menjelaskan bahwa PPIH Arab Saudi telah menyiapkan prosedur ketat mulai dari pendataan jemaah hingga penunjukan petugas pelaksana badal. Petugas yang ditugaskan wajib sudah pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya.
“Setelah pelaksanaan badal, petugas akan menerima haknya sesuai ketentuan, dan pemerintah akan menerbitkan sertifikat badal haji yang menyatakan bahwa jemaah tersebut telah melaksanakan ibadah haji melalui proses badal,” ujarnya.
Hingga saat ini, sekitar 140 petugas PPIH, baik dari kloter maupun non-kloter di Arab Saudi, telah didata dan disiapkan untuk melaksanakan tugas badal haji tersebut. [nadira]