ThePhrase.id - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan satu harga untuk gas LPG 3 kg secara nasional mulai tahun 2026. Langkah ini bertujuan untuk menghilangkan disparitas harga antar daerah dan menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa harga LPG bersubsidi akan ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat, bukan oleh masing-masing daerah.
“Karena ini LPG satu harga, maka harga ini ditetapkan oleh pemerintah. Kalau ditetapkan oleh daerah, justru terjadi perbedaan harga,” kata Yuliot dilansir dari liputan6.com.
Meski begitu, Yuliot mengakui bahwa pengawasan di tingkat pengecer masih menjadi tantangan. Oleh karena itu, pemerintah tengah menyiapkan sistem pengawasan yang lebih optimal agar kebijakan ini berjalan dengan baik.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga telah menyampaikan rencana ini dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR pada Rabu (2/7). Ia menyebutkan, penerapan LPG satu harga akan diperkuat melalui revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.
Perpres 104/2007 sendiri mengatur soal penyediaan, distribusi, dan penetapan harga LPG 3 kg secara umum, sementara Perpres 38/2019 mengatur ketentuan serupa khusus bagi nelayan dan petani penerima subsidi.
Pemerintah juga menyadari bahwa masih ada sejumlah wilayah yang belum terjangkau distribusi LPG dan masih bergantung pada minyak tanah. Menanggapi hal itu, Yuliot mengatakan bahwa regulasi lanjutan sedang disusun agar masyarakat di wilayah tersebut dapat segera beralih ke LPG.
Sebagai informasi, selama ini harga LPG 3 kg ditetapkan oleh pemerintah daerah, sehingga menimbulkan perbedaan harga yang cukup mencolok. Di sejumlah wilayah, harga per tabung bahkan bisa mencapai Rp50 ribu, jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan, yaitu sekitar Rp16.000 hingga Rp19.000.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan tujuan subsidi LPG yang seharusnya meringankan beban masyarakat kurang mampu. Pemerintah berharap, kebijakan satu harga ini dapat mengurangi praktik kecurangan dan membuat penyaluran subsidi lebih tepat sasaran serta efisien. [nadira]