
ThePhrase.id - Pemerintah menanggapi pengakuan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (BEM FH UBK) Muhammad Abdimaludin yang menerima uang Rp20 juta usai demo dan bertemu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengaku prihatian atas penerimaan uang tersebut.
"Sebagai mantan aktivis mahasiswa saya sangat prihatin dengan kejadian itu. Tapi ya kita menghargai juga mereka berterus terang mengakui kesalahan dan kemudian minta maaf, supaya hal-hal semacam itu tidak terjadi," kata Yusril di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (23/6).
Meski mendukung demonstrasi yang dinilai sebagai gerakan moral dan kebebasan berekspresi, Yusril meminta mahasiswa menjaga integritas dan menjaga kemurnian perjuangan.
"Kita berpesan kepada adik-adik mahasiswa supaya tetap menjaga integritas dan perjuangan itu harus murni. Karena kan ini soal waktu saja. Jadi tetaplah tegar memegang teguh prinsip-prinsip dan jangan mudah kita terpengaruh oleh hal-hal seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua BEM FH UBK Muhammad Abdimaludin mengaku menerima uang Rp20 juta usai berdemonstrasi dan bertemu dengan Wapres Gibran Rakabuming Raka pada Senin (15/6).
"Saya ngaku salah dan mohon maaf kepada kalian semua," kata Abdi dalam forum klarifikasi yang digelar mahasiswa UBK pada Senin (22/6) malam.
Menurut Abdi, uang tersebut diberikan oleh pihak aparat kepolisian agar tidak melakukan demonstrasi di kawasan Istana Negara, melainkan di depan DPR.
Tidak sendiri, Abdi mengaku beberapa pengurus BEM yang dipimpinnya turut menerima aliran uang tersebut, seperti Wakil Ketua BEM FH UBK Rafly Maulana Akbar, hingga Pujiono yang merupakan Ketua BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UBK.
Ada pun besaran uang yang diterima setiap orang berbeda-beda, mulai dari Rp2 juta hingga Rp2,5 juta. Sementara Abdi mengaku baru menerima 20 persen dari Rp300 juta yang dijanjikan.
Atas perbuatannya, Abdi akhirnya dinonaktifkan sebagai Ketua BEM FH UBK setelah pihak kampus melakukan investigasi dan memanggil yang bersangkutan.
"Kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan. Sehingga yang bersangkutan tidak lagi dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM sampai proses investigasi selesai," kata Wakil Rektor III UBK Daniel Panda saat konfrensi pers, Selasa (23/6). (M Hafid)