
ThePhrase.id - Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi, dengan rencana penyelesaian pada tahun 2027.
Rencana ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. Dalam beleid tersebut, Kementerian Keuangan menetapkan empat rancangan undang-undang prioritas, yaitu RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Penilai, serta RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis PMK tersebut.
Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa penyusunan RUU Redenominasi dianggap penting untuk meningkatkan efisiensi perekonomian, memperkuat daya saing nasional, menjaga stabilitas nilai rupiah, serta melindungi daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas rupiah, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Redenominasi sendiri merupakan langkah penyederhanaan nilai nominal mata uang tanpa mengubah nilai riil atau daya belinya. Artinya, proses ini hanya mengurangi jumlah angka nol di belakang nominal rupiah agar lebih efisien dan mudah digunakan dalam transaksi sehari-hari.
Sebagai ilustrasi, uang dengan nominal Rp1.000 setelah redenominasi akan menjadi Rp1, tanpa mengubah nilai barang maupun daya beli masyarakat.
Namun demikian, redenominasi tidak berarti secara otomatis memperkuat kurs rupiah terhadap dolar AS. Nilai tukar tersebut tetap bergantung pada faktor-faktor fundamental ekonomi, seperti kinerja neraca pembayaran, inflasi, pertumbuhan ekonomi, arus modal asing, serta perkembangan utang.
Dengan kata lain, redenominasi lebih berfokus pada penyederhanaan sistem keuangan dan efisiensi transaksi, bukan pada perubahan nilai mata uang terhadap mata uang asing. [nadira]