trending

Pemerintah Terapkan Satu Data Indonesia, Menkomdigi: Warga Tak Perlu Bolak-balik Urus Dokumen

Penulis Rangga Bijak Aditya
Nov 06, 2026
Menkomdigi, Meutya Hafid dalam acara Sosialisasi UU SDI di Kantor PPN/Bappenas, Jakarta Pusat pada Kamis (05/11/26). (Foto: komdigi.go.id/Ahmad Tri Hawaari)
Menkomdigi, Meutya Hafid dalam acara Sosialisasi UU SDI di Kantor PPN/Bappenas, Jakarta Pusat pada Kamis (05/11/26). (Foto: komdigi.go.id/Ahmad Tri Hawaari)

ThePhrase.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemerintah berupaya menyederhanakan pelayanan publik melalui penerapan Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI).

Dilansir Kemkomdigi, dengan adanya UU SDI, masyarakat diharapkan tidak perlu lagi berulang kali menyerahkan dokumen atau mengisi data yang sama ketika mengurus keperluan administrasi di berbagai instansi pemerintah.

Meutya menjelaskan, keterhubungan data antarkementerian dan lembaga menjadi kunci untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih efisien.

Data masyarakat yang sudah tersedia dan terverifikasi nantinya dapat digunakan kembali oleh instansi lain sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

“Di Kemkomdigi, tugas kami yang paling utama adalah keterhubungan. Jadi, tugasnya adalah menghubungkan data-data agar data yang tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan,” ujar Meutya dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta Pusat pada Kamis (5/11).

Apa Itu Satu Data Indonesia?

Satu Data Indonesia merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta dapat diakses dan digunakan bersama oleh instansi pusat dan daerah.

Kebijakan ini bertujuan menyatukan standar pengelolaan data agar seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memiliki acuan yang sama dalam menghasilkan serta menggunakan data.

Dengan demikian, data tidak lagi berjalan sendiri-sendiri di setiap instansi. Informasi yang sama dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik, perencanaan pembangunan, penyusunan kebijakan, hingga penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran.

Untuk mendukung penerapannya, Kemkomdigi menyiapkan infrastruktur digital, termasuk Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), Pusat Data Nasional (PDN), dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP).

Meski demikian, Meutya menegaskan bahwa keterhubungan data harus tetap memperhatikan keamanan dan privasi masyarakat. Akses serta pemanfaatan data harus dilakukan sesuai kewenangan.

Adapun pemerintah berharap penerapan kebijakan ini tidak hanya memperbaiki pengelolaan data nasional, tetapi juga menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan efisien bagi masyarakat. (Rangga)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic