trending

Pemerintah Terapkan Tarif baru Layanan Keimigrasian

Penulis Nadira Sekar
Apr 19, 2022
Pemerintah Terapkan Tarif baru Layanan Keimigrasian
ThePhrase.id - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan aturan terbaru terkait layanan keimigrasian. Aturan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Pelayanan Keimigrasian. Peraturan ini akan mulai efektif berlaku 60 hari sejak diundangkan pada Sabtu (16/4).

Foto: Ilustrasi Pelayanan Imigrasi (freepik.com Visa application photo created by freepik)


Sebelumnya, tarif layanan keimigrasian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2019.

"Ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang-undang Cipta Kerja dan harus diakomodasi tarifnya. Dari sisi visa, yang berubah hanya tarif visa kunjungan," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana melalui keterangan pers, Sabtu (16/4).

Dalam peraturan baru tersebut, Visa Kunjungan yang berlaku selama 60 hari dengan tarif yang sebelumnya 50 dollar Amerika Serikat, kini menjadi Rp 2.000.000 untuk Visa Kunjungan selain tujuan wisata.

Sedangkan untuk VK wisata orang asing harus membayar Rp 1.500.000 yang sudah termasuk biaya pengurusan visa yang sebelumnya sebesar Rp 200.000.

Widodo menambahkan bahwa nantinya izin tinggal kunjungan dari visa jenis ini bisa diperpanjang untuk 6 hari berikutnya dengan biaya Rp 2.000.000.

Widodo juga menyampaikan layanan yang tidak tercantum pada PMK baru tersebut, ketentuan dari tarifnya tidak berubah dan masih mengacu pada PP 28 tahun 2019.

"Layanan yang tidak tercantum dalam PMK ini, tarifnya masih mengacu pada PP 28 Tahun 2019, visa on arrival (VoA) misalnya tarifnya tetap Rp 500.000, demikian pula perpanjangannya. Tidak ada yang berubah,"katanya.

Selain tarif izin tinggal kunjungan, PMKi juga mengatur izin tinggal terbatas (ITAS) tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua.

Ia mengatakan, per 16 April ini kedua-duanya belum diberlakukan karena Visa Kunjungan pra-investasi dan VITAS untuk rumah kedua belum dibuka pengajuannya.

"ITAS rumah kedua ini layanan baru, sama dengan ITK untuk pra-investasi. Tarif baru yang sudah berlaku hanya izin tinggal kunjungan masa berlaku 60 hari,” papar Widodo.

Widodo mengungkap bahwa pemberlakuan tarif layanan lainnya masih menunggu produk hukum terkait ataupun masih belum dibuka akibat pandemi Covid-19 yang belum berakhir serta Indonesia yang masih memberlakukan pemberian visa secara terbatas. [nadira]

Tags Terkait

 
Related News

Popular News

 

News Topic