ThePhrase.id - Pemerintah telah mengumumkan bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025 hanya akan berlaku untuk barang mewah.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara selektif pada sejumlah komoditas mewah.
Misbakhun juga menegaskan bahwa tarif PPN 11% akan tetap berlaku untuk barang-barang kebutuhan pokok, layanan pendidikan, layanan kesehatan, dan layanan perbankan yang bersifat esensial.
Lantas, barang apa saja yang akan dikenakan tarif PPN 12%?
Misbakhun menjelaskan bahwa daftar barang yang termasuk dalam kategori ini masih dalam proses seleksi. Namun, secara umum, PPN 12% akan dikenakan pada barang-barang yang tergolong mewah, baik yang diimpor maupun yang diproduksi di dalam negeri, yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Menurut Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, barang dikategorikan mewah jika memenuhi kriteria berikut:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.010/2021, berikut kendaraan bermotor mewah yang dikenai PPnBM:
Berdasarkan PMK No. 96/PMK.03/2021 dan PMK No. 15/PMK.03/2023, barang berikut juga tergolong mewah dan dikenakan PPnBM:
[nadira]