trending

Pemerintah Tetapkan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Apa Saja yang Terdampak?

Penulis Nadira Sekar
Dec 11, 2024
Foto: Ilustrasi Pajak (freepik.com photo by rawpixel.com)
Foto: Ilustrasi Pajak (freepik.com photo by rawpixel.com)

ThePhrase.id - Pemerintah telah mengumumkan bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025 hanya akan berlaku untuk barang mewah. 

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara selektif pada sejumlah komoditas mewah.

Misbakhun juga menegaskan bahwa tarif PPN 11% akan tetap berlaku untuk barang-barang kebutuhan pokok, layanan pendidikan, layanan kesehatan, dan layanan perbankan yang bersifat esensial.

Lantas, barang apa saja yang akan dikenakan tarif PPN 12%? 

Misbakhun menjelaskan bahwa daftar barang yang termasuk dalam kategori ini masih dalam proses seleksi. Namun, secara umum, PPN 12% akan dikenakan pada barang-barang yang tergolong mewah, baik yang diimpor maupun yang diproduksi di dalam negeri, yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Menurut Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, barang dikategorikan mewah jika memenuhi kriteria berikut:

  • Bukan barang kebutuhan pokok.
  • Dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
  • Umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
  • Digunakan untuk menunjukkan status sosial.

Daftar Barang yang Termasuk Kategori Mewah

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.010/2021, berikut kendaraan bermotor mewah yang dikenai PPnBM:

  • Kendaraan untuk pengangkutan kurang dari 10 orang dengan kapasitas silinder:
    • Hingga 3.000 cc.
    • 3.000–4.000 cc.
    • Lebih dari 4.000 cc.
  • Kendaraan roda dua atau tiga dengan kapasitas silinder:
    • 250–500 cc.
    • Lebih dari 500 cc.
  • Trailer dan semi-trailer tipe caravan untuk perumahan atau kemah.

Berdasarkan PMK No. 96/PMK.03/2021 dan PMK No. 15/PMK.03/2023, barang berikut juga tergolong mewah dan dikenakan PPnBM:

  • Hunian Mewah: Rumah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
  • Balon Udara dan Pesawat Tanpa Penggerak: Termasuk balon udara yang dapat dikemudikan.
  • Senjata dan Peluru: Senjata api, revolver, pistol, dan peluru, kecuali untuk keperluan negara.
  • Pesawat Udara dan Helikopter: Selain untuk negara atau angkutan udara niaga.
  • Kapal Pesiar dan Yacht: Termasuk kapal ekskursi dan kendaraan air semacam itu, kecuali untuk keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

[nadira]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic