ThePhrase.id – Pemerintah secara resmi menurunkan tarif pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi Rp 495 ribu di Jawa-Bali dan Rp 525 ribu di luar pulau Jawa Bali sejak Senin (16/8). Penetapan tarif maksimum tersebut turun sekitar 45% dari harga yang beredar sebelumnya di kisaran Rp 700 ribu hinga Rp 1 juta rupiah.
Ilustrasi tes swab PCR. Foto: rsphc.co.id
Tarif tersebut ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/2845/2021 mengenai Tarif Teringgi Pemeriksaan RT-PCR. Dengan harga tersebut, tarif RT-PCR di Indonesia merupakan yang termurah kedua setelah Vietnam dengan harga sekitar Rp 460 ribu.
Dirjen Pelayanan Kesehatan, Prof. Abdul Kadir menyatakan keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi yang dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tarif ini memperhitungkan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR yang terdiri dari beberapa komponen, antara lin jasa pelayanan atau SDM, reagen dan bahan habis pakai (BHP), biaya administrasi dan komponen lain-lain.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,'' ujarnya dalam Konferensi Pers virtual di Jakarta, Senin (16/8).
Ketentuan tarif maksimum ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR secara mandiri. Batas tarif maksimum RT-PCR ini tidak berlaku bagi kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang pelaksanaannya mendapat subsidi bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Iwan Taufiq Purwanto, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam, mengatakan evaluasi penurunan tarif RT-PCR dilakukan atas permohonan dari Dirjen Pelayanan Kesehatan usai meninjau adanya penurunan harga untuk beberapa komponen RT-PCR sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
''Penyesuaian harga acuan tertinggi tes swab dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat agar memperoleh harga swab PCR mandiri yang wajar,'' tandasnya.
Melalui penyesuaian tersebut, Kemenkes menghimbau kepada seluruh Dinas Kesehatan provinsi dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan batasan tarif maksimum pemeriksaan Covid-19 dengan PCR di wilayah masing-masing.
Penyedia Jasa RT-PCR Turunkan Harga
Menindaklanjuti hal tersebut, Kimia Farma melalui laman Instagram resminya @kimiafaramaku.id telah menetapkan harga tes swab PCR sebesar Rp 495 ribu. Tarif tesebut efektif mulai 17 Agustus 2021 untuk wilayah DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Medan, dan Makassar dengan hasil tes 16 jam setelah dilakukan sampling. Sedangkan swab antigen reguler dikenakan biaya Rp 85 ribu dan Abbot Panbio sebesar Rp 125 ribu.
Foto: Instagram.kimiafarmaku.id
Penyedia layanan Swab PCR swasta, Bumame Farmasi, juga mengumumkan penurunan tarif tes PCR per tanggal 17 Agustus 2021. Melalui akun Instagram resmi @bumame_farmasi mengumumkan biaya PCR tes menjadi Rp 495 ribu untuk hasil dalam 24 jam dan Rp 750 ribu untuk hasil 16 jam, serta hasil dalam 10 jam bertarif Rp 900 ribu. Tarif tersebut berlaku di Jabodetabek dan Bandung untuk total 29 cabang Bumame Lab.
Swab PCR Drive Thru di RSJ Menur Surabaya. Foto: Instagram/periksainofficial
Penurunan tarif RT-PCR juga dilakukan sejumlah fasilitas kesehatan di Kota Surabaya sejak 19 Agustus 2021, antara lain jasa RT-PCR secara drive thru yang berlokasi di Rumah Sakit Jiwa Menur dengan harga Rp 490 ribu. Hal yang sama dilakukan oleh Klinik Narizma di jalan Gubeng Kertajaya, Kecamatan Gubeng dengan harga Rp 495 ribu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi pada Sabtu (15/8) lalu telah menghimbau untuk menurunkan harga tes RT-PCR di kisaran Rp 450 hingga Rp 550 ribu. Hal tersebut juga dalam rangka mencapai pemerataan upaya testing agar lebih terjangkau oleh masyarakat. [Regita]