trending

Pemerintah Ubah Syarat Penentuan Level PPKM

Penulis Nadira Sekar
Feb 01, 2022
Pemerintah Ubah Syarat Penentuan Level PPKM
ThePhrase.id – Pemerintah ubah syarat level PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang kembali diberlakukan mulai Selasa 1 Februari hingga Senin 7 Februari 2022. Pemerintah mengubah indikator rawat inap di Rumah Sakit dan capaian vaksinasi di daerah dalam penentuan level PPKM.

Foto: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi Pers Virtual Evaluasi PPKM (youtube.com/Sekretariat Presiden)


Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 06/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019, DKI Jakarta yang sebelumnya diprediksi akan naik ke level 3 karena tingginya kasus harian, tetap berstatus PPKM Level 2, menyesuaikan dengan wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Perubahan Syarat

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap bahwa pemerintah memutuskan untuk mengubah indikator level dalam pelaksanaan kebijakan PPKM.

Salah satunya adalah indikator rawat inap di rumah sakit. Ia mengungkap bahwa hal ini perlu dilakukan untuk menghadapi karakteristik varian omicron yang berbeda dengan varian delta.

"Strategi level PPKM juga perlu diubah. Pemerintah tetap akan menggunakan enam indikator yang menjadi standar dari WHO, tetapi akan memberikan bobot lebih besar dalam penentuan level kepada indikator rawat inap di RS," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual evaluasi PPKM, Senin (31/1).

Menko Luhut manambahkan bahwa langkah ini merupakan insentif terhadap pemerintah daerah untuk mendorong pasien yang tidak bergejala dan bergejala ringan untuk tidak dirawat di rumah sakit. Luhut juga menyebut bahwa langkah ini merupakan upaya pemulihan ekonomi, dengan tetap memastikan kapasitas kesehatan dalam kondisi yang aman.

Untuk penerapan PPKM, pemerintah juga mengubah syarat indikator wilayah untuk masuk level 1 dan 2, yaitu dari sebelumnya vaksinasi dosis pertama menjadi vaksinasi lengkap. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan vaksinasi dosis kedua bisa diakselerasi.

Menurutnya, hingga saat ini masih ada 22 kabupaten/kota dengan capaian vaksinasi dosis kedua umum dibawah 50 persen dan 29 kabupaten/kota dengan capaian dosis kedua lansia yang masih dibawah 40 persen.

"Ketentuan berlaku mulai minggu ini, tetapi kami akan memberikan waktu transisi selama dua minggu untuk kabupaten/kota dapat mencapai target tersebut. Dengan menggunakan asesmen terbaru ini, perubahan level kabupaten kota dapat dilihat secara rinci pada Inmendagri Jawa Bali yang akan diterbitkan hari inI," tandasnya.
Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali

DKI Jakarta

Level 2

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Pusat

 
Banten

Level 2

Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan
Level 3

Kota Serang

 
Jawa Barat

Level 1

Kota Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut
Level 2

Kabupaten Kuningan. Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi,Kota Bandung, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung ,Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang

 
Jawa Tengah

Level 1

Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Brebes, Kabupaten Demak
Level 2

Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang,

 
DI Yogyakarta

Level 2

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul

 
Jawa Timur

Level 1

Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Magetan, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik
Level 2

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Malang, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bangkalan
Level 3

Kabupaten Pamekasan

 
Bali

Level 2

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar.

[nadira]

 

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic