
ThePhrase.id – Polisi menangkap pasangan suami istri pemilik wedding organizer (WO) Marwah, RM dan ER, yang diduga melakukan penipuan terhadap puluhan calon pengantin di Jakarta Timur.
Keduanya diamankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cililin, Bandung Barat, Jawa Barat, pada Jumat (29/5), setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu laporan dari para korban.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah calon pengantin melaporkan pihak WO Marwah karena layanan pernikahan yang telah dibayar tidak kunjung direalisasikan. Para korban mengaku sudah menyetorkan dana untuk berbagai paket pernikahan yang ditawarkan, namun menjelang hari pelaksanaan acara, pihak penyelenggara justru sulit dihubungi dan tidak memberikan kepastian terkait persiapan acara.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, para tersangka diduga menerima pembayaran dari calon pengantin, namun tidak menjalankan kewajiban sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian kerja sama.
"Setelah menerima pembayaran dari para korban, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian dan keberadaannya tidak diketahui oleh para korban, sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan," jelas Alfian.
Hingga kini, sedikitnya 58 pasangan calon pengantin tercatat diduga menjadi korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp2,6 miliar. Berdasarkan pendataan sementara, dua pasangan diketahui tetap melangsungkan pernikahan, namun layanan yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Sementara itu, sebanyak 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan.
Polisi menyebut nilai kerugian berasal dari sebagian korban yang telah didata secara resmi oleh penyidik. Karena proses pemeriksaan dan pendataan masih berlangsung, jumlah korban maupun total kerugian diperkirakan masih dapat bertambah.
Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa ER diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah terjadi di wilayah Jawa Barat. Fakta tersebut terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka.
Sebelumnya, polisi turut melakukan pengecekan terhadap kantor WO Marwah di kawasan Jakarta Garden City (JGC), Cakung. Namun, saat didatangi, kantor tersebut diketahui telah tutup. Polisi juga masih mendalami aktivitas kedua tersangka sebelum ditangkap, termasuk dugaan upaya menghindari proses hukum setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik.
Saat ini, penyidik masih mendalami modus operandi yang digunakan, menelusuri penggunaan dana korban, serta membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Atas dugaan perbuatannya, RM dan ER dijerat Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang serta Pasal 486 KUHP mengenai penggelapan. [Syifaa]