politics

Pemilu 2024: Sistem Proporsional Terbuka, Tertutup atau Campuran?

Penulis Rangga Bijak Aditya
Jan 21, 2023
Pemilu 2024: Sistem Proporsional Terbuka, Tertutup atau Campuran?

ThePhrase.id - Sistem terbaik yang diterapkan dalam Pemilu 2024 masih terus menjadi perdebatan. Ada yang menilai sistem proporsional terbuka paling baik, ada juga yang menganggap sistem tertutup yang lebih baik. Bahkan ada juga yang menganjurkan sistem campuran (mix) sistem terbuka dan tertutup. Perdebatan ini tercermin dalam diskusi politik Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) bertemakan “Pemilu Legislatif 2024: Terbuka atau Tertutup?” di Kopi Politik, Jakarta Selatan, Jumat, (20/1).

Suasana Diskusi Politik LIRA, di Kopi Politik, Jumat (20/1). (Foto: Rangga Bijak Aditya)
Andi Syafrani, Presiden DPP LIRA, dalam opening speech berpendapat bahwa pernyataan dari Ketua KPU mengenai kemungkinan sistem proporsional tertutup akan kembali diterapkan memicu berbagai macam reaksi dari berbagai kelompok, terutama partai politik.
Andi Syafrudin, Presiden DPP LIRA. (Sumber: Instagram.com/andi.syaf)
“Semestinya itu tidak disampaikan ke publik. Tapi kita nggak tahu apa yang mendorong KPU mungkin semacam memberikan warning gitu kepada orang-orang bahwa ada satu persoalan hukum yang sekarang ini sedang masuk ke Mahkamah Konstitusi,” ucap Andi Syafrani. Faozan Amar, politisi PDI Perjuangan yang juga staf khusus Menteri Sosial mengatakan bahwa partainya mendukung sistem proporsional tertutup karena pada dasarnya dalam penjelasan pasal 22 E ayat 3 UUD 1945 disebutkan bahwa peserta Pemilu adalah partai politik. Sedangkan caleg diusung oleh parpol untuk mewakili partainya di DPR RI.
Faozan Amar, politisi PDI Perjuangan. (Sumber: Instagram.com/faozanamar)
Ia menambahkan, dengan sistem tertutup, orang-orang yang berkompeten memiliki peluang lebih besar untuk duduk di parlemen, sesuai dengan bidangnya. “Para akademisi, aktivis, agamawan bisa duduk di DPR RI kalau gunakan sistem tertutup. Peluangnya jauh lebih besar. Kalau sistem terbuka dengan memilih caleg, maka yang terjadi di lapangan adalah sistem politik liberal. Siapapun bisa jadi (anggota DPR) selama dia memiliki logistik yang memadai,” jelas Faozan Amar.
Dedy Ramanta, politisi Partai NasDem. (Sumber: NasDem.id)
Politisi NasDem, Dedy Ramanta menyatakan capaian demokrasi di Indonesia saat ini merupakan capaian yang luar biasa. Banyak bangsa lain yang mencontoh sistem demokrasi (terbuka) di Indonesia. “Saya kira di negara  (Indonesia) yang sangat besar, kemudian sudah sistemnya presidensil, multipartai, dan terbuka lagi. Itu ikhtiar yang luar biasa diupayakan dalam kerangka kita meningkatkan kualitas demokrasi,” ucap Dedy Ramanta. Dedy menilai masyarakat dan partai politik di Indonesia sudah cukup adaptif terhadap sistem proporsional terbuka. Ia berpendapat bahwa pelaksanaan sistem terbuka itu memang rumit, tapi bukan berarti tidak bisa, dan itu (sistem terbuka) sudah sukses.

Peran Mahkamah Konstitusi

Titi Anggraini, Perludem. (Sumber: Instagram.com/tanggraini)
Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi)  menilai isu yang ramai dibahas ini tidak akan menjadi keramaian terakhir. Menurutnya, ketika undang-undang tidak berubah dan Perppu tidak mengakomodir, maka yang akan menjadi jawaban atas kebuntuan sistem pemilu tersebut adalah Mahkamah Konstitusi (MK). “Saya memprediksi, uji materi terhadap substansi Undang-Undang Pemilu akan terus bertambah ke Mahkamah Konstitusi. Karena Mahkamah Konstitusi akan ditempatkan oleh para pemangku kepentingan pemilu untuk menjawab kebuntuan situasi hukum pemilu yang saat ini kita hadapi,” tutur Titi Anggraini.

Pemilu Harus Coba Sistem Mix

Adi Prayitno, pengamat politik. (Sumber: Instagram.com/adiprayitno.official)
Adi Prayitno, pengamat politik yang juga pengurus DPP LIRA berpendapat bahwa sistem Pemilu di Indonesia layak mencoba sistem “mix” antara sistem terbuka dengan tertutup. Karena kedua sistem tersebut memiliki beberapa kekurangan. Adi menyebut jika sistem pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup, sama saja seperti kembali ke zaman jahiliyah (mundur). Pada sistem tersebut, rakyat sebagai pemilih bagaikan “membeli kucing di dalam karung”. “Banyak orang yang merasa memilih anggota dewan secara mayoritas, tapi yang jadi (anggota DPR) adalah mereka yang kelihatan tidak terpilih, suaranya sedikit, (tapi) karena dia nomor urut cantik, nomor urut satu dan nomor urut dua, dia ditetapkan sebagai anggota dewan,” jelas Adi Prayitno. Sedangkan sistem proporsional terbuka juga memiliki masalah, yaitu bagaikan “rental mobil”, yang mana calon legislatif tidak memerlukan sekolah politik, tidak perlu mengerti mekanisme dan sistem pemilu, melainkan popularitas untuk terpilih. “Mereka (calon legislatif) itu cukup populer, mereka itu cukup modal narsis, mereka itu medsosnya kuat, (maka mereka) yang terpilih,” tandas Adi. (Rangga)

Tags Terkait

 
Related News

Popular News

 

News Topic